Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Bagaimana Mempergunakan Hartanya Dan Bagaimana Dapat Untung Tanpa Murka Allah

Pertanyaan

Seseorang telah Allah bukakan nikmat harta, bagaimana mempergunakanya? Bagaimana cara mengoperasikannya harta ini? Bagaimana cara menjaga dan mendapatkan untung tanpa murka Allah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Harta adalah nikmat kalau digunakan untuk mendapatkan rido Allah. Dan membantu untuk ketaatan kepada Allah dan menjadi bencana kalau digunakan untuk kejelekan atau menjadikan pemiliknya bangga dan sombong. Atau melalaikan dan menyibukkan dari ketaatan dan zikir. Oleh karena itu telah ada peringatan dari fitnah harta karena seringkali melalaikan. Sedikit sekali yang dapat menunaikan hak Allah taala di dalamnya. Allah menjelaskan bahwa ujian kadangkali kebaikan dan kenikmatan. Sebagaimana (ujian) berupa kejelekan dan cobaan.

  وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ  الأنبياء/35

“Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenarnya) dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.” QS. Al-Anbiya’: 35.

Sebagaimana sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

 نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ  رواه أحمد (17096 و وصححه الألباني في "صحيح الأدب المفرد" (299)

“Sebaik-baik harta yang bagus adalah untuk orang yang sholeh.” HR. Ahmad, 17096. Dishohehkan oleh Al-Albany di ‘Shoheh Al-Mufrad, (299).

Dan sabda sallallahu alaihi wa sallam:

لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ : رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا   رواه البخاري (73) ومسلم (816).

“Tidak ada hasad kecuali dalam dua hal, seseorang yang Allah berikan harta dan dihabiskan untuk kebenaran. Dan seseorang diberi Allah hikmah dan dia memutuskan dengannya dan mengajarkannya.” HR. Bukhori, 73 dan Muslim, 816.

Kedua:

Cara membelanjakan harta untuk kebaikan banyak sekali, diantaranya membangun masjid, bershodakah, kafalah anak yatim, membantu orang sakit, orang yang membutuhkan. Diantaranya juga menggembirakan keluarga, anak dan kerabat. Diantaranya mengambil manfaat dengan mengulangi melaksanakan haji dan umroh. Mendirikan rumah tahfid qur’an, mengajarkan ilmu. Diantaranya juga memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkan, menangguhkan orang yang kesulitan (membayar hutang), memberikan saham untuk proyek social umum dimana manfaatnya kembali kepada umat, seperti canel yang bagus, website bermanfaat dan berhasil, dan jalan-jalan kebaikan lainnya yang tidak dapat dihitung kecuali Allah. Yang terpenting bahwa orang yang berinfak mengetahui bahwa harta sebenarnya adalah apa yang dipersembahkan untuk Allah. Karena dia akan mendapatkan hasil yang bagus setelah kematiannya. Sementara uang yang dia simpan, bukan harta dia sebenarnya sesungguhnya ia adalah harta ahli warisnya. Ini adalah makna apa yang diriwayatkan oleh Bukhori, (6442) dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

 أَيُّكُمْ مَالُ وَارِثِهِ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنْ مَالِهِ ؟ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، مَا مِنَّا أَحَدٌ إِلَّا مَالُهُ أَحَبُّ إِلَيْهِ . قَالَ : فَإِنَّ مَالَهُ مَا قَدَّمَ ، وَمَالُ وَارِثِهِ مَا أَخَّر

“Harta manakah yang lebih dicintai apakah harta ahli waris atau hartanya? Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, tidaklah salah seorang dari kami kecuali hartanya yang dia cintai. Nabi bersabda, “Sesunggunya hartanya adalah yang yang dia persembahkan dan harta ahli waris adalah apa yang diakhirkan.

Ketiga:

Sementara cara mempergunakan dan mengembangan harta, maka dikembalikan kepada orang yang berkompeten (professional) akan tetapi kami memberikan kepada anda patokan umum untuk itu, diantaranya:

1.Bertanya dan mencari (kabar) tentang proyek muamalah atau cara investasi sebelum memulai proyek

2.Hati-hati menaruh di bank konvensional (riba) dan jangan terlena dengan fatwa yang memperbolehkan hal itu. Karena riba termasuk sebab membinasakan dan merusak serta pelakuknya diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya.

3.Menjauhi urusan yang syubhat

4.Mengetahui bahaya harta haram terhadap diri, keluarga dan keturunannya

5.Bertahap dan qonaah (menerima apa adanya) dan jangan terperdaya dengan mendapatkan untung dengan cepat sebelum dipelajari dan diresapi

6.Hati-hati menghilangkan nikmat ini, dengan menaruhnya di tangan orang yang tidak dapat dipercaya

7.Berhati-hati dalam kejujuran, amanah dan penjelasan. Menjauhi penipuan dan menyembunyikan (aib). Karena hal itu termasuk sebab mendapatkan barokah dan mendapatkan untuk dan pahala. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu alaih wa sallam kepada penjual dan pembeli:

فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا   رواه البخاري (2097) ومسلم (1532).

“Kalau keduanya jujur dan menjelaskan (barang dagangannya) diberkahi penjualannya. Kalau dia sembunyian (aib) dan bohong, dihapuskan keberkahan penjualannya.” HR. Bukhori, (2097) dan Muslim, (1532).

Kami memohon kepada Allah agar memberkahi anda, harta anda dan diberikan taufik untuk mengembangkan dan mempergunakan dalam menggapai ridho-Nya.

Wallahua’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam