Alhamdulillah.
Yang kami nasehatkan kepada kalian berdua adalah segeralah menunaikan umrah selagi kalian mampu. Hal itu karena beberapa sebab:
1.Orang mukmin dianjurkan segera menunaikan amal saleh. Allah Ta’ala berfirman: “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133)
Dan firman Allah Ta’ala lainnya: “Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan syurga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya." (QS. Al-Hadid: 21).
Sebagian salaf mengatakan: “Barangsiapa yang telah dibukakan pintu kebaikan, maka bersegerahlah (melakukan kebaikan itu). Karena dia tidak tahu kapan ditutupnya."
2.Sesungguhnya anda belum yakin akan kemampuan suami anda untuk menunaikan haji pada tahun (depan) dari segi kecukupan harta, bahkan kalau pun biaya telah cukup, mungkin ada perkara lain, seperti kesibukan atau lainnya yang membuatnya tercegah melakukan haji. Akhirnya umrahnya tidak terlaksana tanpa alasan atau kemaslahatan yang lebih besar, haji pun tidak dapat tertunaikan.
3.Sesungguhnya ketika kalian mampu menunaikan umrah, maka ia adalah wajib bagi kalian berdua. Sedangkan haji saat ini tidak wajib bagi kalian –karena belum ada kemampuan-. Bukan sikap bijak bagi seseorang mengakhirkan apa yang telah menjadi kewajiban baginya sekarang untuk meraih -setelah itu- perkara yang belum wajib baginya.
Kalian berdua sekarang diperintahkan berumrah – selagi kalian berdua mampu- dan tidak diperintahkan untuk berhaji karena tidak mampu. Maka, hendaklah kalian menunaikan umrah untuk merealisasikan perintah Allah
“Maka bertakwalah kepada Allah semampu anda semua.” (QS. At-Taghabun, 16).
Juga berdasarkan sabda Nabi Sallallahu’alahi wa sallam: “Jika kalian diperintahkan suatu perintah, maka lakukanlah sesuai kemampuan kalian.” (HR. Bukhari, no. 7288, Muslim, no. 1337)
4.Kemudian anda juga tidak menyebutkan sedikitpun tentang jumlah (harta) yang tersimpan. Apakah ia adalah milik suami anda atau milik anda berdua yang anda simpan bersama?. Kalau sekiranya jumlah (harta) milik anda berdua, maka para ulama rahimahumullah menyebutkan bahwa tidak dibolehkan itsar (mendahulukan) dalam masalah ketaatan wajib. Maka tidak patut anda memberikan harta anda kepada suami anda untuk dia pergi haji kemudian anda tidak menunaikan umrah.
Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Al-Itsar (mendahulukan orang lain) dalam kebaikan ada dua macam.
Pertama, kebaikan yang bersifat wajib. Ini tidak dibolehkan itsar (mendahulukan orang lain). Contohnya, seseorang memiliki air yang cukup untuk wudhu satu orang saja, dan dia dalam kondisi tidak punya wudhu dan teman bersamanya juga tidak punya wudhu. Dalam kondisi ini, tidak diperkenankan baginya itsar (mendahulukan temannya) dengan air tersebut. Karena, berarti dia telah meninggalkan kewajiban baginya, yaitu bersuci dengan air. Maka itsar dalam perkara (ibadah) wajib adalah haram...” Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, Pertemuan ke-35, hal. 22.
Kami memohon kepada Allah semoga kalian berdua mendapat taufik dan apa yang disenangi dan dan diridai.
Wallahu’alam .