Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Menulis Hutang Dan Menyaksikan Atasnya

Pertanyaan

Bagaimana cara yang benar dalam hutang piutang? Apakah saya berdosa kalau saya tidak menghadirkan para saksi ketika saya meminjam sebagian uang kepada orang lain?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Cara yang benar dalam hutang piutan adalah seperti apa yang disebutkan Allah ta’ala di surat A-Baqarah dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلْ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنْ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمْ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ . وَإِنْ كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

سورة البقرة: 282-283

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 282-283)

Maka cara yang benar dalam hutang piutang adalah

  1. Menantukan waktu berhutang maksudnya waktu ketika akan melunasi hutangnya
  2. Menulis hutang dan waktu terakhirnya
  3. Kalau ada orang lain yang akan menulis hutang bukan yang berhutang (kreditur), maka yang menulis adalah kreditur.
  4. Kalau orang yang berhutang (kreditur) tidak dapat mendikte karena sakit atau lainnya, maka yang menulis adalah walinya
  5. Menghadirkan saksi ketika berhutang, maka dihadirkan saksi dua lelaki atau satu lelaki dan dua perempuan
  6. Kreditur dapat meminta debitur untuk menjamin pelunasan utangnya dengan gadaian yang disimpan oleh kreditur. Faedah adanya barang gadaian adalah ketika telah jatuh tempo pelunasan hutang, sementara debitur tidak mau melunasinya, maka barang tanggungan (jaminan) itu bisa dijual untuk melunasi hutangnya. Kemudian kalau masih tersisa sedikit dari harganya, maka dikembalikan kepada pemiliknya yaitu debitur.

Akad jaminan hutang bisa dengan salah satu dari tiga cara ini (menulis, saksi dan gadai). Sesungguhnya itu semua bersifat anjuran dan lebih utama. Bukan sesuatu yang wajib. Sebagian ulama berpendapat wajib menulis hutang. Akan tetapi mayoritas ulama berpendapat hal itu adalah sunnah (anjuran saja) dan ini yang lebih kuat. (Silahkan lihat kitab Tafsir Al-Qurtuby, 3/383)

Hikmah akan hal itu adalah menjamin hak-hak agar tidak sampai hilang karena seringkali lupa dan menghindari potensi kesalahan-kesalahan serta menjaga dari pengkhianatan bagi orang yang tidak takut kepada Allah ta’ala.

Kalau dia tidak menulis hutang, tidak menghadirkan saksi dan tidak mengambil gadai, maka hal itu tidak berdosa. Ayat yang sama yang menunjukkan akan hal itu:

فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ

“Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.” (QS. Al-Baqarah: 283)

Sehingga kepercayaan tanpa diadakan dokumentasi hutang dengan tulisan atau saksi atau barang jaminan. Akan tetapi dalam kondisi seperti ini dibutuhkan ketaqwaan dan takut kepada Allah. oleh karena itu Allah memerintahkan dalam konsisi seperti ini hendaknya bertakwa kepada Allah dan menunaikan amanahnya;

فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ

“maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.” (QS. Al-Baqarah: 283)

Kalau hutangnya tidak ditulis sementara debiturnya mengingkarinya atau menunda-nunda pelunasannya, maka kreditur jangan sesali, karena dia sendiri bertindak yang menyebabkan hilang haknya. Telah ada dari Nabi sallallahu alaihi  wa sallam bahwa hutang kalau tidak ditulis, maka tidak dikabulkan doa kreditur jika debitur menunda-nunda atau menginggari hutangnya.

Nabi sallallahu’alahi wa sallam bersabda:

ثلاثة يدعون الله فلا يستجاب لهم . . . وذكر منهم : ورجلٌ كان له على رجل مال فلم يُشهد عليه (صحيح الجامع، رقم 3075)

“Ada tiga (kelompok) ketika mereka berdoa kepada Allah tidak akan dikabulkan, diantaranya disebutkan seseorang yang ada uangnya dihutangi orang lain sementara dia tidak menghadirkan saksi untuk itu.” (Shahih Al-Jami’ no. 3075).

Siapa yang memperhatikan syariat ini dan syariat lainnya, dia akan mengetahui akan kesempurnaan syariat Islam dan sejauh mana penjagaan akan hak-haknya. Dan (menjaga) jangan sampai ada yang hilang, maka Allah subhanahu wata’ala menyuruh pemilik harta agar menjaga hartanya dan jangan sampai hilang meskipun hanya sedikit

 وَلا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ

“dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya.” (QS. Al-Baqarah: 282)

Apakah ada syariat yang menggabungkan antara kemaslahatan agama dan dunia dengan sempurna sebagaimana yang telah dikumpulkan keduanya oleh syariat Islam.

Apakah ada seorang pun yang dapat mendatangkan lebih sempurna dari syariat-syariat ini?!

Maha benar Allah yang Maha Agung ketika berfirman:

 وَمَنْ أَحْسَنُ مِنْ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

سورة المائدة: 50

“siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?.” (QS. Al-Maidah: 50)

Kita memohon kepada Allah agar tetap konsisten dalam agama-Nya  sampai kita bertemu dengan-Nya. Wallahu ta’ala a’lam. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Kita Muhammad

Refrensi: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid