Alhamdulillah.
Jika masjid tersebut sudah tidak digunakan lagi karena ada masjid baru, maka peninggalan yang masih tersisa dan berharga hendaknya dijual untuk digunakan sebagai pembangunan masjid baru atau pembiayaan untuk keperluan masjid lainnya. Karena dia merupakan wakaf yang tidak boleh digunakan kecuali melalui jalan syariat. Hendaknya seseorang meminta pendapat tetangganya dalam masalah ini, juga meminta fatwa dari pemimpin di daerahnya. Seorang pemimpin atau hakim dapat mewakilkan seseorang untuk mengurus proses jual belinya untuk ditawarkan kepada para tetangga lalu dijual kepada siapa yang menawar lebih tinggi. Jika tawaran telah disepakati, maka lakukanlah proses jual beli. Uang untuk jual beli ini hendaknya digunakan untuk keperluan masjid yang lain, atau renovasi di daerah-daerah yang membutuhkan masjid. Inilah yang wajib.
Adapun jika masjid tersebut dibutuhkan para tetangga, karena masjid yang baru dianggap jauh, sehingga masjid yang dekat dibutuhkan para tetangga, maka hendaknya dia ikut meramaikan masjid tersebut dan shalat bersama kaum muslimin yang ada di sekitar tempat tersebut. Jika tidak ada orang yang meramaikannya, hendaknya masalah ini diadukan kepada lembaga yang berwenang di negeri tersebut, agar dibuat pemukiman di sekitar wilayah tersebut sehingga ada yang meramaikannya, sehingga dengan demikian masjid tersebut tidak terisolir dan dapat dimanfaatkan. Inilah jawaban dalam masalah ini.