Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Apakah Dibolehkan Seorang Muslim Memberikan Hadiah Salib Kepada Orang Nashrani?

132413

Tanggal Tayang : 10-12-2016

Penampilan-penampilan : 14186

Pertanyaan

Apakah dibolehkan bagi seorang muslim membeli salib untuk diberikan kepada seorang Nashrani sebagai hadiah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Alhamduliillah

Tidak dibolehkan menyimpan salib, membuat, membeli, menjual dan menghadiahkannya, karena ia merupakan symbol dan tanda-tanda kekufuran kepada Allah Ta’ala.

Orang-orang Nashrani mengagungkan salib, bahkan menyembahnya. Hal ini dilandasi oleh aqidah mereka tentang penyaliban Nabi Isal Al-Masih.

Sedangkan kita berkeyakinan bahwa Isa Al-Masih alaihissalam diangkat oleh Allah ke langit dalam keadaan hidup dan diselamatkan dari kejahatan musuh-musuhnya. Allah Taala berfirman, “

وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ   ) سورة النساء: 157)

“Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” QS. An-Nisaa’: 157

Karena itu, jika Nabi Isa diturunkan di akhir zaman, dia akan mematahkan salib dan membunuh babi (HR. Bukhari, no. 3447, dan Muslim, no. 155)

Hal tersebut untuk mengugurkan kisah penyaliban yang diyakini oleh orang Nashrani juga untuk mengugurkan sikap pengagungan terhadap salib.

Dia juga akan membunuh babi untuk menggugurkan keyakinan mereka yang menghalalkan binatang menjijikkan tersebut.

Memberi hadiah salib kepada orang Nashrani atau menjualnya kepada mereka menunjukkan persetujuan dan keridhaan atas pengagungan mereka terhadapnya dan menolong mereka dalam beribadah kepada selain Allah, dan ini berbahaya bagi agama seorang muslim.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah ditanya tentang seorang penjahit yang menjahit untuk orang Nashrani yang di dalamnya ada jahitan salib, apakah dia berdosa dalam menjahitkannya? Apakah upahnya halal atau tidak?

Beliau berkata, “Jika dia menolong dalam rangka bermaksiat kepada Allah, maka dia berdosa. Kemudian beliau berkata, ‘Salib tidak boleh dikerjakan, baik dengan upah atau tanpa upah, sebagaimana tidak dibolehkan menjual berhala dan membuatnya. Sebagaimana terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إن الله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan menjual khamar, bangkai, babi dan berhala.”

Juga terdapat riwayat bahwa beliau melaknat orang yang membuat patung. Dan pembuat salib dilaknat dengan laknat Allah dan RasulNya…..dst.”

Lihat jawaban soal no. 115038

Imam Bukhari (5952) telah meriwayatkan dari Aisyah radhiallahu anha,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِي بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلَّا نَقَضَهُ) .

“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak membiarkan di rumahnya sesuatupun yang bergambar salib kecuali dia hapus.”

Lihat Fathul Bari, 10/385

 Maka, merupakan petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam menghilangkan sesuatu yang di dalamnya terdapat salib sebagai pelindung dari tauhid dan menghindari sikap menyerupai non muslim.

Para ulama dalam Lajnah Daimah Lil Ifta berkata, “Membuat salib diharamkan, apakah berbentuk, atau ukiran, atau gambar atau selainnya, baik di tembok, di Kasur, atau selainnya. Tidak boleh dimasukkan ke dalam masjid, atau ke rumah, atau ke tempat-tempat pendidikan, seperti sekolah, kampus adan semacamnya. Tidak boleh menyimpannya, justeru harus dimusnahkan, 

Sehingga hilang tanda-tandanya, baik dengan mematahkan, menghapus atau selainnya. Tidak boleh menjualnya dan shalat menghadapnya.”

Fatawa Lajnah Daimah, 3/437.

Berdasarkan hal tersebut, maka tidak diragukan lagi haramnya memberikan hadiah berupa salib atau menjualnya kepada orang Nashrani.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam