Alhamdulillah.
Mayoritas ulama dikalangan ahli ilmu berpendapat makruh mencium tangan apalagi kalau menjadi kebiasan. Sementara kalau kadangkala ketika dalam suatu pertemuan, maka hal itu tidak mengapa dilakukan kepada orang sholeh, pemimpin orang sholeh, dengan orang tua dan semisal itu. Hal itu tidak mengapa. Akan tetapi kalau dibuat menjadi kebiasaan, maka dimakruhkan.
Sebagian ahli ilmu mengharamkan kalau sudah menjadi kebiasaan ketika dalam pertemuan.. kalau dilakukan kadangkala saja, maka hal itu tidak mengapa.
Sementara sujud diatas tangan, dimana dia bersujud di atas tangan dan menaruh dahinya di atas tangan, maka sujud semacam ini diharamkan. Ahli ilmu menamakan dengan sujud kecil. Hal ini tidak boleh kalau menaruh dahi di tangan seseorang dalam rangka sujud kepadanya. Akan tetapi kalau mencium dengan mulutnya dan bukan menjadi kebiasaan, jarang sekali atau sedikit dilakukan, maka hal ini tidak mengapa. Karena telah ada dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa sebagian shahabat mencium tangan dan kakinya. Hal ini mudah kalau jarang dilakukan. Semantara kalau menjadi kebiasaan, maka dimakruhkan atau diharamkan.
Sementara menunduk, tidak diperbolehkan. Orang yang menunduk seperti orang rukuk, hal ini tidak diperbolehkan. Karena rukuk adalah ibadah sehingga tidak diperbolehkan untuk menunduk. Kalau menundukkan bukan karena penghormatan tapi dia menunduk karena dia pendek sementara yang akan memberi salam itu orangnya tinggi sehingga dia harus menunduk untuk menyelaminya. Bukan karena mengagungkan Cuma karena dia ingin menyalaminya dikarenakan karena pendek, lumpuh atau duduk, maka hal ini tidak mengapa. Sementara menunduk untuk menghormati, hal ini tidak diperbolehkan khawatir mengarah kepada kesyirikan kalau bermaksud mengagungkan kepadanya.
Diriwayatkan dari Nabi sallallahu alaiahi wa sallam beliau ditanya,
يا رسول الله ، ألقى الرجل فهل أنحني له؟ قال : لا . قال : فهل ألتزمه وأقبله؟ قال : لا قال : آخذ بيده وأصافحه؟ قال : نعم
“Wahai Rasulullah, saya bertemu dengan seseorang, apakah saya menundukkan kepadanya, beliau menjawab, “Tidak. Berkata,”Apakah saya dekap dan menciumnya? Dijawab,”Tidak. Berkata, “Apakah saya pegang tangannya dan saya salami? Dijawab,”Ya.
Meskipun hadits ini sanadnya lemah, akan tetapi selayaknya untuk diamalkan. Karena banyak penguat dari (hadits lain) yang menguatkan makna ini. Dalil-dalil lainnya yang banyak menunjukkan bahwa menunduk dan rukuk kepada orang itu tidak diperolehkan.
Kesimpulannya, tidak diperbolehkan selamanya menunduk kepada siapapun, baik raja maupun selain raja. Akan tetapi kalau bukan karena mengagungkan akan tetapi untuk menyalaminya karena pendek, lumpuh atau duduk. Sampai dia menunduk, maka hal itu tidak mengapa. Selesai
Samakhatus Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Fatawa Nurun ‘Alad Darbi, (1/491 – 492)