Alhamdulillah.
Tidak masalah dalam rangka menampakkan kebahagiaan karena dikaruniai bayi dengan membagi manisan atau semacamnya. Hal ini merupakan kebiasaan lama dan sudah menyebar di kalangan umat Islam dan lainnya, maka hal itu tidak dianggap menyerupai orang kafir; karena tidak menjadi ciri khas mereka saja.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:
“Seorang wanita bertanya: “Di antara kebiasaan mereka jika dikaruniai anak dan sudah mulai berjalan, maka dilaksanakan perayaan tertentu dengan mengundang tetangga. Termasuk perayaan yang tidak biasa. Pada perayaan tersebut ibu sang bayi meletakkan manisan di atas kepala bayi sebagai tanda rasa optimis dan menampakkan kebahagiaan. Bagaimanakah hukum perayaan tersebut ?, apakah dengan perayaan tersebut menunjukkan keberhasilan anak-anak di sekolah nantinya?
Beliau menjawab:
“Adapun kebahagiaan yang ditampakkan pada perayaan tertentu tidak apa-apa, boleh melaksanakan apapun bentuknya dengan syarat tidak mengandung sesuatu yang haram dan tidak ada keyakinan tertentu; karena hal ini termasuk perbuatan wajar yang menjadi fitrah manusia. Setiap orang merasa bahagia pada keadaan tertentu dengan malaksanakan kegiatan seperti itu, maka hal tersebut tidak masalah”. (Fatawa Tsulatsiyah).