Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Wajib Mengulang Akad Nikah Yang Rusak Atau Fasid Meskipun Telah Berlalu Sepuluh Tahun

Pertanyaan

Kami mengetahui sesungguhnya pernikahan seorang perempuan tanpa persetujuan walinya maka pernikahan tersebut tidak sah menurut syariat Isam. Banyak kondisi-kondisi dimana ada sepasang pemuda dan pemudi yang keduanya sepakat untuk melakukan kawin lari yaitu seorang wanita yang meninggalkan rumahnya bersama dengan kekasihnya lalu kedunya menikah tanpa wali.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah : Apabila memang pernikahan tersebut tidak sah maka bagaimana bisa manusia-manusia semacam ini menjadikannya dan menganggapnya sah setelah lima atau sepuluh tahun dari pernikahan mereka dan mereka telah memiliki putra dan putri ??
Pertanyaan saya yang lain : Apabila sepasang muda dan mudi lari meninggalkan rumah mereka lalu keduanya melangsungkan pernikahan dan setelah beberapa waktu lamanya sekitar dua atau empat tahun kedua orang tuanya menetapakan persetujuannya terhadap pernikahan tersebut, maka apakah akan merubah status pernikahannya menjadi pernikahan yang sah ?? dan bagaimanakah seseorang bisa menganggap pernikahan semacam ini menjadi sah ??

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seorang wanita yang menikah tanpa persetujuan walinya maka nikahnya secara otomatis menjadi batal dan tidak sah meskipun hal ini telah berlalu sepuluh tahun dan meskipun keduanya telah memiliki putra dan putri. Wajib mengulang akad pernikahannya setelah mendapatkan restu dari walinya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam :

( Tidak dianggap sah sebuah pernikahan melainkan dengan adanya wali dan dua orang saksi ) diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para pemilik kitab sunnah kecuali An Nasa’i bisa dilihat di Shahih Al jami’ : 7558. 

Dan sungguh telah terdapat ancaman yang berat terhadap seorang wanita yang menikahkan dirinya sendiri, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah bersabda :

" لا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا " رواه ابن ماجة (1782) وهو في صحيح الجامع (7298)

“Tidak diperbolehkan seorang wanita menikahkan wanita yang lainnya dan tidak pula seorang wanita menikahkan dirinya sendiri karena sesungguhnya seorang pelacur itu dia sendiri yang mengawinkan dirinya sendiri ”. Hadits riwayat Ibnu Majah ( 1782 ), dan ini terdapat pada Shahih Al Jami’ ( 7198 ).

Dan berkaitan dengan pertanyaan kedua : yaitu tentang kalau seandainya wali memberikan persetujuannya, maka wajib bagi pasangan tersebut untuk mengulang dan memperbarui akad pernikahannya karena pernikahannya yang pertama tidak sah. Dan kepada pasangan suami-istri maka hendaknya keduanya bertaubat dengan pertaubatan yang agung kepada Allah Ta’ala terhadap apa yang telah dilakukan oleh keduanya dan Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid