Alhamdulillah.
Jika wanita tersebut tidak memiliki wali, maka yang menikahkan adalah hakim syar’i yang ada di pengadilan agama, dan kalau tidak ada maka yang menikahkan adalah seorang muslim yang mempunyai kedudukan di tengah masyarakat, seperti: imam masjid, atau kepada Islamic center, atau seorang ulama terkenal, dan kalau juga tidak ada, maka yang menikahkan adalah seorang muslim biasa.
Bisa juga dilihat pada jawaban soal nomor: 48992
Menjadi syarat sahnya nikah adalah disaksikan oleh dua orang saksi yang muslim, menyaksikan ijab yang disampaikan oleh wali dan qabul dari pihak mempelai laki-laki, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل) رواه البيهقي من حديث عمران وعائشة ، وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم (7557) .
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi”. (HR. Baihaqi dari hadits Imron dan ‘Aisyah, dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih al Jami’: 7557)
Jika anda berada di suatu negara dan mempelai wanita pada Negara yang lain dan tidak mempunyai wali sebagaimana yang anda sebutkan, maka cara melangsungkan akad nikahnya adalah wali nikah harus berasal dari kota di mana mempelai wanita tinggal. Bisa seorang imam masjid atau kepala Islamic center sebagaimana yang disebutkan sebelumnya yang memastikan keinginan mempelai wanita untuk menikah dengan anda, kemudian imam tersebut mewakilkan perwaliannya kepada seseorang yang ada di kota anda. Wakil dari wali tersebut yang akan menikahkan dengan anda, atau bisa juga wali di kota mempelai wanita langsung menikahkan sendiri dengan anda melalui telepon, atau media sosial di internet yang dihadiri oleh dua orang saksi di kota anda atau di kota mempelai wanita, keduanya mendengar ijab dari wali dan qabul dari anda.
Pernikahan melalui telepon menurut pendapat yang kuat dibolehkan asalkan aman dari permainan.
Kami pernah bertanya dengan pertanyaan berikut ini kepada Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah-:
“Saya ingin menikahi seorang wanita, yang bapaknya berada di negara lain, saya sekarang tidak bisa pergi ke sana untuk berkumpul bersama melangsungkan pernikahan; dikarenakan kendala biaya dan lainnya. Saya sekarang berada di negara barat, apakah boleh saya menghubungi bapaknya agar beliau berkata: “Saya menikahkan anak perempuan saya fulan…”, dan saya pun menjawab: “Saya terima”, wanita tersebut pun rela menikah dengan saya. Dalam akad tersebut ada dua orang saksi muslim yang mendengarkan percakapan kami via telepon dengan load speaker ?, apakah yang demikian dianggap sebagai pernikahan yang sesuai syari’at ?”.
Beliau menjawab:
“Bahwa apa yang disebutkan dalam pertanyaan jika memang benar begitu dan tidak ada permainan di situ, maka sudah tercapai tujuan dari pada syarat sahnya akad nikah secara syar’i dan akad tersebut adalah sah”.
Bisa juga dibaca pada jawaban soal nomor: 2201 dan 48992.
Wallahu a’lam.