Alhamdulillah.
Pertama: Menggunakan sesuatu yang dapat mencegah kehamilan tidak dibolehkan kecuali ada kebutuhan dengan ketentuan syar'i. Telah dijelaskan hal itu sebelumnya dalam jawaban soal no. 21169.
Kedua: Ketika mandi junub, wajib meratakan air ke seluruh tubuh, lihat jawaban soal no. 103738.
Jika di tubuhnya terdapat tempelan atau pembalut, wajib dicopot ketika hendak mandi jika tidak dikhawatirkan berbahaya, jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya, maka cukup diusap di atasnya.
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni (1/173), "Imam Ahmad berkata, 'Jika berwudhu dan dia khawatir jika lukanya terkena air, maka cukup diusap balutannya.' Al-Qadhi berkata tentang tempelan pada luka, 'Jika mencopotnya tidak berbahaya, maka hendaknya dicopot dan dibasuh anggota wudhu yang sehat, sedangkan bagian yang luka diganti tayammum, sedangkan tempat yang luka cukup diusap. Jika mencopotnya berbahaya, aka hukumnya sama dengan pembalut, cukup diusap di atasnya."
Demikianlah hukum 'tempelan pada luka' jika ada kebutuhan untuk meletakkannya. Adapun jika tidak ada kebutuhan menempelkannya, maka tidak sah mandi junub kecuali setelah mencopotnya karena wajibnya meratakan air ke badan. Karena tidak diragukan bahwa tempelan itu akan menghalangi air ke tubuh yang ada di bawahnya.
Jika anda melihat bahwa harus dicopot, maka wajib dicopot ketika mandi junub, tidak boleh diusap. Karena hal itu tidak diqiyaskan dengan pembalut luka. Sebab tidak ditempelkan untuk perkara yang darurat.
Ketiga:
Tidak diharuskan mengqadha shalat-shalat yang telah lewat. Lihat jawaban soal no. 119755
Keempat:
Belum dapat dipastikan hingga kini bahwa penggunakan tempelan pencegah kehamilan merupakan cara yang aman.
Sebagian studi menyatakan bahwa praktek tersebut mendatangkan bahaya karena dapat menambah penyumbatan darah lebih dari pil anti hamil, hanya saja kesimpulan ini membutuhkan penelitian lebih dalam. Sebuah kajian menyimpulkan bahwa wanita yang menggunakan tempelan yang dikenal dengan istilah Ortho Evra beresiko lebih besar terkena penyumbatan darah dibanding wanita yang mengkonsumsi pil pencegah hamil. Akan tetapi kajian lainnya menyatakan bahwa bahayanya nyaris sama pada kedua cara.
http://www.elaph.com/ElaphWeb/Health/2006/2/129288.htm
Wallahua'lam..