Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

PENGHARAMAN WADAH YANG TERBUAT DARI EMAS DAN PERAK

13733

Tanggal Tayang : 05-06-2010

Penampilan-penampilan : 37870

Pertanyaan

Akhir-akhir ini banyak beredar wadah yang terbuat dari emas dan perak, khususnya di kalangan orang mampu. Bahkan kadang sampai taraf mereka membeli set perlengkapan sehari-hari, seperti aksesoris kamar mandi, bak mandi, kran air atau gagang pegangan yang terbuat dari emas murni. Mereka tidak mengeluarkan zakat emas tersebut dan tidak memperdulikan harganya. Seperti diketahui bahwa perkara ini dilarang. Lalu bagaimana pendapat anda yang mulia dalam masalah ini? Apakah mungkin diserukan pelarangan jual beli perkakas semacam itu bagi kaum muslimin yang tidak mengetahui hukumnya? Semoga Allah memberkahi anda.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak diharamkan berdasarkan nash dan ijma’. Terdapat riwayat shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

( لا تشربوا في آنية الذهب والفضة ولا تأكلوا في صحافها فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة ) متفق على صحته من حديث حذيفة رضي الله عنه

“Janganlah kalian minum dari wadah emas dan perak, dan janganlah kalian makan dari piringnya, karena benda-benda itu untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian (orang beriman) di akhirat.” (Muttafaq alaih, dari hadits Huzaifah radhiallahu anhu)

Begitu pula terdapat riwayat shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

“Orang yang minum dari wadah emas dan perak, sesungguhnya dia sedang menyalakan api jahannam di perutnya.” (Muttafaq alaih, dari hadits Ummu Salamah radhiallahu anha. Redaksi berasal dari riwayat Muslim)

Emas dan perak, tidak boleh dijadikan sebagai wadah, tidak boleh makan dan minum dari wadah tersebut. Demikian pula halnya untuk berwudu atau mandi. Semua itu diharamkan berdasarkan teks hadits dari Rasulullah shallallahu alaihi wa salla. Wajib dicegah penjualannya agar tidak digunakan kaum muslimin. Dan Allah telah menjelaskan keharaman menggunakannya, sehingga tidak boleh digunakan untuk minum, makan, dan selainnya. Demikian pula tidak dibolehkan menggunakannya untuk sendok, gelas kopi atau the. Semua itu dilarang, sebab masuk dalam katagori wadah.  

Maka wajib bagi seorang muslim berhati-hati dari perkara yang telah Allah haramkan dan menghindari sikap berlebihan, mubazir dan mempermainkan harta. Jika dia memiliki kelapangan, maka di sana ada kaum fakir yang dapat dia salurkan sadaqah untuk mereka, ada kaum egarain di jalan Allah, dia dapat memberikan mereka untuk bekal berjuang di jalan Allah. Jangan mempermainkan harta. Harta memiliki hajat, dan di sana ada orang yang membutuhkan. Maka diwajibkan bagi seorang mukmin untuk menyalurkan hartanya kepada jalan-jalan kebaikan, seperti menghibur kaum fakir, orang yang membutuhkan, pembangunan masjid, sekolah, perbaikan jalan, jembatan, membantuk kaum mujahidin, orang-orang miskin yang hijrah, dan sarana kebaikan lainnya, seperti membantu melunasi utang orang yang berutang dan tidak mampu membayar, menikahkan orang yang tidak mampu menikah. Semua itu adalah jalan-jalan kebaikan yang disyariatkan untuk disalurkan infak kepadanya.

Adapun berfoya-foya dengan harta dalam bentuk wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak, atau sendok, gelas, kran air atau semacamnya, semua itu merupakan kemunkaran wajib ditinggalkan dan dijauhi. Bagi mereka yang memiliki wewenang dalam sebuah egara, baik kalangan ulama dan pejabatnya, wajib mengingkar perbuatan tersebut dan mencegah perbuatan orang-orang yang menghamburkan uang tersebut.

Wallahulmusta’an.

Refrensi: Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syekh Ibn Baz, 6/378