Alhamdulillah.
Jika seorang wanita sedang dalam masa akhir haid, maka dia tidak harus bangun sebelum subuh untuk melihat apakah dia sudah suci atau belum; karena hal itu termasuk sesuatu yang memberatkan dan menyulitkan yang dihilangkan dari umat Islam, dan karena itulah tidak ada perintah yang mewajibkan hal tersebut, dan kita juga tidak mendapati sumber tentang itu dari generasi awal. Seorang wanita hanya diharuskan untuk melihat (apakah sudah suci atau belum) sebelum dia tidur, dan pada waktu-waktu shalat, maka hendaknya dia melihat sebelum matahari terbit, dan diantara waktu shalat dhuhur dan ashar, dan seterusnya.
Al-Bukhari rahimahullah dalam sahihnya mengatakan: “Bab tentang permulaan dan akhir masa haid… Telah sampai kabar kepada putrinya Zaid bin Tsabit bahwa para wanita meminta agar pelita-pelita dinyalakan di larut malam agar mereka bisa melihat tanda kesucian. Maka putri Zaid bin Tsabit berkata, “Dahulu para wanita tidak melakukan hal ini.” Dan dia mencela mereka. Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatha’.
Ibnu Abd al-Barr rahimahullah berkata: “putri Zaid bin Tsabit mencela wanita-wanita yang melihat kondisinya (apakah sudah suci atau belum) di luar waktu sholat dan yang mendekati waktu shalat, karena tengah malam bukanlah waktu shalat. Sebaliknya, wanita diwajibkan untuk melihat kondisinya pada waktu shalat. Jika sudah suci, hendaknya ia bersiap-siap untuk mandi, karena dia harus menunaikan shalat.” Akhir kutipan dari “Fath al-Bari” karya Ibnu Rajab al-Hanbali (1/491).
Al-Kharshi rahimahullah berkata dalam “Sharh Mukhtasar Khalil” (1/207): “(Dia tidak harus memperhatikan kesuciannya sebelum subuh, melainkan sebelum tidur dan waktu subuh)” artinya: bagi wanita haid pada hari-hari kebiasaanya dan seterusnya tidak harus melihat kesuciannya sebelum waktu subuh, hal itu tidak termasuk yang diharuskan (wajib) ataupun dianjurkan (sunnah), akan tetapi justru termasuk yang tidak disukai (makruh). Sebaliknya, dia harus melihat kesuciannya sebelum tidur dan pada waktu-waktu shalat, tetapi hal ini adalah kewajiban yang dilonggarkan sampai ada sisa waktu yang cukup baginya untuk bersuci (mandi) dan menunaikan shalat, maka saat itu termasuk kewajiban yang ketat.
Dan apabila dia melihat kesuciannya sesudah waktu subuh, dan dia ragu apakah telah suci sebelum atau sesudah subuh, maka dia cukup mengerjakan shalat subuh saja, dan tidak perlu mengerjakan shalat maghrib dan ‘isya, dan dia juga tidak harus berpuasa pada hari itu karena dia tidak ada keyakinan bahwa dia dalam keadaan suci sebelum waktu subuh.
Wallahu a’lam.