Alhamdulillah.
Pertama:
Kami ucapkan terima kasih atas kesungguhan anda untuk berlaku adil pada kedua istri anda, betapa kami berharap pada semua saudara seiman kami yang berpoligami untuk berbuat demikian. Menegakkan keadilan dalam rumah tangganya di antara para istrinya, memberikan contoh yang baik kepada dunia, untuk mewujudkan syari’at poligami yang mulia, juga sebagai motivasi bagi mereka yang mampu untuk poligami guna menjaga kehormatan berjuta-juta wanita di dunia Islam dan untuk menutup mulut mereka yang mencela para pelaku poligami.
Kedua:
Alloh –Ta’ala- telah mewajibkan bagi seorang suami untuk berlaku adil kepada semua istrinya, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memperingatkan kepada para pelaku poligami yang mendzalimi para istrinya pada hari kiamat nanti rusuknya miring.
Tetap wajib hukumnya untuk berlaku adil kepada para istri meskipun mereka tinggal di negara yang berbeda-beda.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:
“Jika seorang laki-laki mempunyai dua istri yang berada di dua negara, maka suaminya tetap wajib berlaku adil kepada keduanya; karena dia memilih sendiri yang berjauhan, dan hak mereka berdua pun tidak serta merta bisa gugur, suaminya boleh memilih, apakah dia yang mendatangi istrinya pada masa giliran harinya atau membawanya dan tinggal di dekatnya dan mengumpulkan kedua istrinya di dalam satu negara.
Jika istrinya menolak untuk ikut suaminya padahal kondisinya memungkinkan, maka haknya menjadi gugur karena dia telah berlaku nusyuz (tidak taat pada suami).
Namun jika suami tersebut memilih untuk membagi hari-hari kedua istrinya dengan kondisi tetap berada di tempat yang berjauhan, maka tidak mungkin pembagiannya satu malam-satu malam, akan tetapi bisa jadi satu bulan-satu bulan, bisa lebih atau kurang dari satu bulan, tergantung kondisi yang memungkinkan untuk dijalani, juga tergantung jauh dekatnya kedua negara tersebut”. (Al Mughni: 8/152)
Para ulama –rahimahumullah- telah menyebutkan bahwa seorang istri jika bepergian sendiri atau tidak mau datang ke daerah suaminya untuk bertempat tinggal di sana pada saat dia memintanya, maka hak pembagian harinya menjadi gugur, dia pun tidak berhak meminta ganti hari kepada suaminya selama perjalanannya tersebut; karena gugurnya hak tersebut disebabkan oleh dirinya sendiri.
Adapun jika dia bepergian untuk keperluan suaminya, atau dilarang oleh suaminya untuk bertempat tinggal di dekatnya, maka hak istri tersebut tetap berlaku dan tidak gugur, dia berhak meminta ganti giliran hari selama dalam perjalanannya”. (Al Mughni: 10/251-252)
Atas dasar inilah maka perhatikanlah keadaan anda dan istri anda, mana yang sesuai dengan diri anda keadaan pertama atau yang kedua ?
Jika yang sesuai dengan anda adalah keadaan pertama, maka pada saat dia mendatangi daerah anda, anda wajib berlaku adil kepadanya dan kepada istri pertama anda, pembagiannya harus sama rata, tidak boleh anda lebih mengutamakan istri pertama anda.
Namun jika yang sesuai dengan kondisi anda adalah keadaan yang kedua, maka menjadi haknya yang harus anda penuhi adalah anda tinggal bersamanya selama satu bulan penuh.
Saran kami adalah anda meminta persetujuan istri pertama anda untuk tinggal bersama istri anda yang baru saja pulang dari safarnya lebih lama dari yang pertama, sesuai dengan perasaannya tanpa ada unsur paksaan, menyulitkan, semoga dia bisa mengakui bahwa dirinya mempunyai bagian yang lebih dari anda, maka hendaknya dia memaafkan, berperasangka baik, dengan merelakan haknya kepada saudarinya (istri suaminya yang lain), anda juga harus menghargai kebaikannya dan mengucapkan terima kasih kepadanya.
Semoga Alloh mengumpulkan anda semua dalam kebaikan dan menuntun anda kejalan yang dicintai dan diridhoi-Nya.
Wallahu a’lam.