Alhamdulillah.
Kalau paman anda benar-benar fakir sehingga dia berhak untuk mendapatkan zakat, maka tidak mengapa anda memberikan zakat harta anda atau sebagiannya. Tidak disyaratkan memberitahunya kecuali kalau anda tidak mengetahui kondisinya dengan baik, maka anda beritahukan bahwa uang tersebut adalah dana zakat, agar (jika dia tidak berhak) maka dia tidak bersedia menerimanya, seandainya dia tidak berhak menerimanya.