Alhamdulillah.
Sujud wajib dilakukan di atas tujuh anggota yang diperintahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari (812) dan Muslim (490) dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ : عَلَى الْجَبْهَةِ - وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ - وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ ، وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
“Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota; Di atas kening, sambil beliau menunjuk hidungnya dengan tangannya, dan kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung (jari) kedua telapak kakinya.”
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarah Muslim, 4/208, “Seandainya dia abaikan dengan salah satu anggotanya, maka shalatnya tidak sah.”
Jumhur ulama berdalil (di antara mereka adalah Imam Malik, Syafii dan Ahmad) dengan hadits ini bahwa sujud tidak sah kecuali dengan seluruh anggotanya, jika seseorang bersujud dengan enam anggota saja, maka tidak sah sujudnya.
Ibnu Rajab Al-Hambali berkata dalam kitab Fathul Bari, “Yang melandasi pendapat ini adalah hadits-hadits yang shahih ini yang berisi tentang perintah untuk melakukan sujud di atas anggota-anggota tersebut dan perintah bermakna wajib.” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 5/114-115)
Dengan demikian, siapa yang mengangkat salah satu anggota sujud dari tempat sujud selama masa sujud dan tidak bersujud di atasnya, maka tidak sah shalatnya. Adapun yang mengangkatnya sesaat saja, maka shalatnya sah, insyaAllah.
Syekh Muhamad bin Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Seseorang mengangkat salah satu anggota sujudnya saat dia bersujud, apakah shalatnya batal?”
Beliau menjawab, “Pendapat yang kuat adalah bahwa jika seseorang mengangkat seluruh anggota sujud selama bersujud, maksudnya selama dia sujud dia mengangat salah satu anggotanya, maka sujudnya batal. Jika sujudnya batal, maka shalatnya batal. Adapun jika mengangkatnya sesaat saja, seperti ingin menggaruk kakinya dengan kaki sebelahnya lalu dia kembalikan lagi (kakinya ke posisi semula) maka saya berharap bahwa hal itu tidak mengapa.”
Liqo’at Al-Bab Al-Maftuh
Beliau juga berkata, “Sujud di atas ketujuh anggota merupakan kewajiban saat bersujud, artinya tidak boleh ada salah satu anggotanya yang diangkat saat dia sujud, apakah tangan, kaki, hidung, kening, tidak boleh ada satupun dari anggota ini yang diangkat. Jika hal itu dia lakukan selama sujud (mengangkat salah satu anggota sujud) maka tidak diragukan lagi sujudnya tidak sah, karena dia mengurangi kewajiban salah satu anggota sujud yang wajib dia lakukan.
Adapun jika di tengah-tengah sujud, misalnya salah satu kakinya digaruk oleh kakinya yang lain, hal ini patut dinilai. Ada yang berpendapat bahwa shalatnya tidak sah karena dia meninggalkan salah satu rukun sujud. Ada pula yang berpendapat bahwa sujudnya sah, karena patokannya adalah yang umum dan lebih banyak. Jika yang umumnya atau yang lebih banyaknya adalah dia sujud dengan ketujuh anggota sujud, maka hal itu sah.
Namun hendaknya sebagai kehati-hatian, seseorang tidak mengangkat satupun dari anggota sujud, bersabarlah walaupun dia merasa gatal di tangannya misalnya atau di pahanya atau di kakinya, bersabarlah sampai dia bangun dari sujud.” (Asy-Syarhul Mumti, 3/37)
Wallahu a’lam.