Alhamdulillah.
Shalat jenazah termasuk fardu kifayah, kalau sebagian telah melaksanakan, maka yang lain gugur (kewajibannya). Kalau semuanya meninggalkannya sementara mereka mengetahuinya, maka semuanya berdosa. Tidak ada kekhususan hal itu hanya bagi lelaki saja. Bahkan untuk lelaki dan perempuan semuanya sama terkait syareat shalat jenazah. Meskipun asalnya yang langsung melakukannya adalah para lelaki. Akan tetapi bagi wanita tidak boleh mengikuti jenazah sebagaimana ada ketetapan dari perkataan Ummu Atiyah:
نهينا عن اتباع الجنائز ، ولم يعزم علينا
رواه البخاري ومسلم
“Kami dilarang mengikuti jenazah dan tidak diwajibkan bagi kami. HR. Bukhori dan Muslim.
Dalam redaksi lainnya, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melarang kami. Alhadits