Alhamdulillah.
Seorang mukmin diperintahkan untuk menyempurnakan wudu. Oleh karena itu Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan dalam sabdanya:
أَسْبِغْ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الاسْتِنْشَاقِ إِلا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
رواه الترمذي ( الصوم / 788) , وأبو داود 142 وصححه الألباني في صحيح سنن الترمذي (631) .
“Sempurnakan wudu, dan bersihkan disela-sela jemari serta kuatkan waktu beristinsya’ (memasukkan air ke hidung) kecuali ketika anda dalam kondisi berpuasa.” HR. Tirmizi, Puasa 788. Abu Dawud, 142 dan dinyatakan shoheh oleh Albani di Shoheh Sunan Tirmizi, 631.
Kata ‘أسبغ الوضوء’ maksudnya adalah sempurnakanlah.
Nabi sallallahu alaihi wa sallam memperingatkan agar tidak terlalu kuat dalam berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) waktu berpuasa, agar tidak jatuh pada yang dilarang yaitu masuknya air ke dalam tenggorokan waktu berpuasa. Sementara kalau berkumur biasa waktu berpuasa, hal itu tidak mengapa selagi air tidak masuk ke dalam tenggorokan orang yang berpuasa.
Oleh karena itu telah ada hadits yang shoheh dari Umar bin Khottob saya celaka, saya telah mencium sementara saya dalam kondisi berpuasa. Saya berkata, “Wahai Rasulullah saya melakukan hari ini suatu perkara besar, saya mencium dalam kondisi berpuasa. Beliau menjawab,”Bagaimana kalau kamu berkumur dengan air ketika dalam kondisi berpuasa? Saya menjawab, “Tidak mengapa. Beliau berkata, “Maka tidak mengapa juga. HR. Abu Dawud, Puasa, 2037 dinyatakan shoheh oleh Albani di Shoheh Sunan Abi Dawud no. 2089.
Ulama yang menjelaskan hadits mengatakan, Sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam, “Bagaimana pendapat anda kalau kamu berkumur dengan air.
Mengisyaratkan adanya fikih yang cerdas, yaitu bahwa berkumur tidak membatalkan puasa, ia termasuk permulaan minum.
Wallahu a’lam