Kamis 6 Jumadil Ula 1446 - 7 November 2024
Indonesian

Seorang Imam Berdiri Menuju Raka’at Ketiga Pada Shalat Tarawih, Lalu Ia Menambahkan Satu Raka’at Lain, Sementara Sebagian Makmum Ada Yang Masih Shalat Isya’

Pertanyaan

Saya masuk masjid sementara mereka sedang melaksanakan shalat tarawih pada raka’at pertama, saya belum shalat isya’, saya masuk shaff bersamaan dengan raka’at pertama shalat tarawih mereka, dengan harapan bisa mengikuti raka’at pertama dan kedua, lalu saya qadha’ sisanya. Akan tetapi pada akhir raka’at kedua ia berdiri lagi dan menambah dengan dua raka’at lainnya, maka menjadi 4 raka’at dengan 1 tasyahud dan setelah tasyahud akhir beliau sujud sahwi dua kali. Pertanyaannya adalah: apakah shalat isya’ saya sah dan benar ?, jika tidak sah apa yang harus saya lakukan ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Dibolehkan shalat fardu di belakan imam yang sedang shalat sunnah, demikian juga sebaliknya, menurut pendapat yang rajih. Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 153386

Maka jika seorang makmum melaksanakan shalat isya’ di belakang imam yang sedang shalat tarawih, maka ia berdiri lagi setelah imam mengucapkan salam, kemudian ia lengkapi sendiri sisa raka’at di dalam shalatnya.

An Nawawi –rahimahullah- berkata:

“Kalau seseorang shalat isya’ di belakang shalat tarawih, boleh. Jika imam telah mengucapkan salam maka ia berdiri lagi melanjutkan dua raka’at sisanya”. (Al Majmu’: 4/168)

Kedua:

Yang disyari’atkan di dalam qiyamullail agar dilaksanakan dua raka’at dua raka’at, berdasarkan sabada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

 صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى

رواه البخاري  993  ومسلم (749(

“Shalat malam itu dua dua”. (HR. Bukhori: 993 dan Muslim: 749)

Imam Ahmad telah memahami hadits ini bermakna wajib, beliau mengatakan batal shalatnya jika seseorang tetap berdiri untuk raka’at yang ketiga pada qiyamullail dengan sengaja. Imam Ahmad berkata: “Barang siapa yang berdiri untuk raka’at yang ketiga pada qiyamullail, maka ia sama dengan berdiri menuju raka’at ketiga pada shalat subuh”.

(Kasyfu al Qana’: 1/480)

Jumhur ulama telah berpendapat terkait bolehnya qiyamullail empat empat, mereka memahami hadits di atas kepada sunnah, dan inilah yang lebih utama. Atau bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memberikan petunjuk terkait hal itu karena lebih mudah dan lebih ringan bagi orang yang shalat. Sebagaimana telah disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar di dalam Fathul Baari”.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:

“Jika seorang imam shalat tarawih shalat tiga raka’at maka apa yang harus ia lakukan ?”

Beliau menjawab:

“Jika imam bangkit menuju raka’at ketiga pada shalat tarawih karena lupa maka hendaknya ia kembali, meskipun ia telah membaca surat Al Fatihah maka ia kembali, duduk dan bertasyahud lalu mengucapkan salam, kemudian sujud dua kali, imam Ahmad –rahimahullah- telah menetapkan, bahwa seseorang ia berdiri menuju raka’at ketiga pada shalat malam, maka sama saja dengan berdiri menuju raka’at ketiga pada shalat subuh, seperti yang diketahui bahwa jika manusia itu menuju ra’a'at ketiga pada shalat subuh maka ia wajib kembali; karena shalat subuh tidak mungkin dilaksanakan tiga raka’at, demikian juga shalat malam tidak ditambah lebih dari dua raka’at, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

 صلاة الليل مثنى مثنى 

“Shalat malam itu dua dua”.

Saya telah mendengar bahwa sebagian imam jika ia berdiri menuju raka’at ke tiga karena lupa, lalu mereka mengingatkannya, mereka meneruskan dan shalat 4 raka’at, hal ini sebenarnya bentuk ketidaktahuan mereka, bertentangan dengan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

 صلاة الليل مثنى مثنى 

“Shalat malam itu dua dua”.

Yang menjadi kewajiban bagi seseorang jika diingatkan dalam shalat malam atau shalat tarawih meskipun sudah mulai membaca ayat, ia wajib kembali, duduk, dan membaca tahiyyat lalu salam, kemudian sujud sahwi dua kali dan salam.

(Jalasat Ramadhaniyah)

Oleh karenanya, sebaiknya bagi imam tersebut ia ingat bahwa raka’at tersebut adalah yang ketiga maka hendaknya duduk, kemudian sujud sahwi di akhir shalatnya.

Namun apa yang dilakukan imam tersebut dengan melanjutkan sampai 4 raka’at setelah ia berdiri menuju ketiga karena lupa boleh menurut sebagian para ulama.

Madzhab Syafi’i telah menyebutkan bagi seseorang yang bangkit menuju raka’at ketiga pada shalat sunnah karena lupa, hendaknya duduk kemudian sujud sahwi.

Jika dia ingin menambah (raka’at) setelah berdiri, maka yang benar menurut mereka hendaknya duduk dulu, baru berdiri menuju raka’at ketiga, sehingga ia telah berniat menambah sebelum ia memulainya.

Sebagian mereka juga membolehkan untuk berniat menambah setelah berdiri dan tidak diwajibkan untuk duduk terlebih dahulu”.

(Tuhfatul Muhtaj: 1/271)

Atas dasar inilah maka, apa yang telah dilakukan oleh imam tersebut termasuk hal biasa menurut sebagian ulama, dan seorang imam jika telah melaksanakan apa yang sudah biasa menurut sebagian ulama sebagai ijtihad darinya atau bertaklid kepadanya atau ia mengira bahwa itulah yang benar, maka shalatnya tetap sah dan menjadi kewajiban makmum untuk mengikutinya.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:

“Kalau ada seorang imam yang melakukan perbuatan haram menurut makmum, namun menurut dia tidak haram karena berdasarkan ijtihad darinya, maka shalat dibelakangnya tetap sah, inilah pendapat yang dikenal menurut Ahmad. Dan beliau berkata: “Bahwa riwayat yang dinukil dari Ahmad tidak harus adanya perbedaan, hanya dari sisi zhahir saja. Bahwa di satu tempat yang dipastikan ada kesalahan orang yang berbeda, maka wajib diulangi, dan apa yang tidak dipastikan adanya kesalahan orang yang berbeda maka tidak wajib mengulanginya. Inilah yang ditunjukkan oleh sunnah, itsar, qiyasnya ushul, dalam masalah ini terdapat perbedaan yang terkenal di kalangan para ulama”. (Al Ikhtiyaraat: 70)

Atas dasar inilah maka, shalatnya imam tersebut sah, dan shalat isya’ anda di belakangnya sah juga.

Menurut pendapat yang tidak boleh ada penambahan di sini, jika ia diikuti oleh makmum karena mengira bahwa hal itu ada tuntunannya menurut imam atau tidak tahu dengan haramnya mengikuti tambahan atau karena lupa, maka shalatnya sah juga.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam