Alhamdulillah.
Bayi tabung memiliki bentuk beragam, ada yang boleh atau dilarang. Telah dijelaskan sebelumnya dalam jawaban soal no. 3474.
Pertanyaan yang diajukan adalah bentuk pembuahan buatan dari dalam. Yaitu dengan cara mengambil sperma sang suami, lalu disuntikkan di tempat yang cocok di rahim sang isteri. Ini contoh yang boleh. Sang isteri tidak wajib mandi karenanya karena tidak terjadi proses keluar mani dalam masalah ini.
Sekedar masuk mani ke rahim sang isteri tanpa proses jimak, tidak mengharuskan mandi, bahkan tidak juga harus berwudhu, selama tidak ada lagi yang keluar dari kemaluannya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Jika dia masukkan mani di qubul atau duburnya, maka tidak mengharuskan mandi." (Raudhat Thalibin, 1/85)
Al-Bahuty rahimahullah berkata tentang pembatal wudhu, "Jika dia menjimaknya tidak melalui kemaluan, lalu maninya masuk ke kemaluan, kemudian keluar lagi, maka batal (wudhunya) atau dia memasukkannya (maksudnya mani) kemudian keluar lagi, maka batal wudhunya. Karena itu berarti keluar dari salah satu dua jalan. Namun tidak wajib mandi. Karena tidak keluar memancar dengan syahwat. Jika tidak ada mani yang keluar, maka wudhunya tidak batal." (Kasyaful Qana, 1/350)
Hendaknya diketahui bahwa mani wanita tidak berperan dalam pembentukan janin. Akan tetapi janin terbentuk dari sperma laki-laki yang dibuahi ovum sang isteri.
DR. Muhamad Ali Al-Bar hafizahullah berkata tentang mani wanita, "Dia merupakan cairan yang diproduk oleh vagina dan kelenjar parnolin yang bersambung dengannya. Cairan ini tidak berpengaruh pada pembentukan janin, akan tetapi tugasnya adalah melembabkan vagina dan memudahkan bagi masuknya kemaluan. Dia merupakan cairan normal, putih, encer dan lengket. Keluarnya cairan dari kemaluan wanita merupakan perkara normal saat berjimak atau mimpi junub. Hal ini menyebabkannya harus mandi."
Kemudian dia berkata,
"Telah kami jelaskan bahwa cairan ini tidak ada hubungannya dalam pembentukan janin, karena janin terbentuk dari cairan sperma laki-laki dan indung telur wanita. Akan tetapi ilmu modern menyingkap sesuatu yang fantastis, yaitu bahwa sperma itu dibawa oleh air yang memancar, dia adalah mani. Demikian pula indung telur, terdapat dalam gelembung yang mengambang di kelilingi air. Jika gelembungnya pecah, maka sperma akan berpancar di dalam perut lalu akan ditampung oleh bulu-bulu saluran ke indung telur hingga ke rahim dan seterusnya bertemu dengan ovum sehingga terbentuklah setetes mani yang bercampur (nuthfah amsyaj).
Dengan demikian menjadi jelas bahwa bagi wanita terdapat dua jenis mani;
Pertama; Cairan lengket yang mengalir tapi tidak memancar, ini adalah cairan pada vagina. Cairan ini tidak ada kaitannya dengan pembentukan janin kecuali sebagai alat untuk memperlancar proses jimak dan melembabkan vagina serta membersihkannya dari bakteri mikroba.
Kedua: Cairan yang memancar, yaitu yang keluar sekali dalam setiap bulan, dari kantong indung telur. Ketika kantong yang penuh dengan cairan tersebut telah menguning, dalam hadits Muslim disebutkan 'Mani laki-laki putih sedangkan mani perempuan kuning.' Maka dia akan pecah ketika sudah sempurna pertumbuhannya. Maka airnya memancar, lalu ditangkap oleh bulu-bulu di saluran rahim lalu didorong hingga bertemu dengan sperma di dalam saluran rahim. Cairan ini membawa indung telur sebagaimana seperma laki-laki. Keduanya memancar dan keduanya keluar dari tulang sulbi laki-laki dan tulang sulbi perempuan." (Khalqul Insan Bainal Thibbi wal Quran, hal. 120-122)
Wallahua'lam.