Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Mewakilkan Dalam Melaksanakan Umrah

142234

Tanggal Tayang : 08-12-2014

Penampilan-penampilan : 20883

Pertanyaan

Ada seseorang yang aku kenal di Mekah dan beberapa kali aku mewakilkan kepadanya untuk menunaikan haji dan umrah atas nama ibuku, nenekku yang telah wafat. Begitupula aku sampaikan kepada teman-teman dan kerabat, jika mereka ingin mewakilkan seseorang untuk menunaikan umrah atas nama keluarga mereka yang telah meninggal, cukup bagi mereka membayar 300 dirham bagi orang tersebut atas setiap orang meninggal yang dilakukan umrah untuknya. Peran saya hanya sebagai perantara, antara yang mewakilkan dengan keluarga dan teman-teman. Saya menanggung biaya transfer dari harta pribadi yang kadang-kadang kurang lebih mencapai 20 dirham sekali transfer. Pertanyaan saya, apakah yang saya lakukan perbuatan makruh atau disukai? Apakah saya mendapatkan pahala karena memberi kemudahan perkara bagi kerabat atau teman-teman? Juga karena saya mengeluarkan tenaga dan biaya untuk mentransfer uang tanpa memberitahu mereka biaya yang dikeluarkan tersebut dari uang saya? Perlu diketahui bahwa apa yang saya lakukan adalah ikhlas karena Allah, tidak ada keuntungan harta yang saya dapatkan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mengapa melakukan umrah bagi orang yang telah meninggal dan atas orang yang masih hidup namun tak mampu menunaikan umrah karena sudah tua renta atau karena sakit yang tidak ada harapan sembuh. Pelaku kebaikan tersebut akan mendapatkan pahala Insya Allah.

Tidak mengapa mengeluarkan uang bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut. Akan tetapi, sebaiknya memilih orang yang dianggap baik dan saleh serta mengetahui hukumnya. Agar wakilnya menunaikan ibadah dengan dirinya sendiri atau mengabarkan orang yang diwakilkan bahwa yang melaksanakannya adalah orang lain, karena orang yang diwakilkan bisa jadi hanya ridha jika dia yang mewakilkan, akan tetapi jika dia tahu bahwa yang mewakilkan adalah orang lain, mungkin dia tidak menerima.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang seseorang yang diminta untuk mewakilkan haji atas nama ibunya. Kemudian dia tahu setelah itu, bahwa orang itu telah mengambil beberapa permintaan untuk mewakili. Apa hukumnya?

Beliau menjawab, "Hendaknya seseorang tegas dalam tindak tanduknya. Serta tidak menyerahkan sebuah perkara kecuali kepada seorang yang telah dia percaya agamanya. Misalnya orang tersebut dipercaya dan pandai terkait dengan perbuatan yang dilimpahkan kepadanya. Jika ada meminta seseorang untuk menunaikan haji atas nama bapak atau ibu anda yang telah wafat, maka anda harus memilih orang yang anda percaya dalam ilmu dan agamanya. Hal tersebut karena banyak orang yang sangat bodoh dalam masalah haji, sehingga mereka tidak menunaikan haji sebagaimana mestinya, meskipun mereka orang-orang yang amanah, sehingga mereka banyak melakukan kesalahan. Adapula yang memiliki ilmu, akan tetapi tidak memiliki amanah, dia tidak mempedulikan apa yang dia baca dan dia perbuat dalam ibadah haji, karena minimnya amanah dan agama padanya. Mereka ini tidak layak diminta mewakili untuk menunaikan ibadah haji.

Maka, bagi siapa yang ingin mewakilkan seseoarang untuk menunaikan haji, hendaknya dia mencari orang yang paling baik ilmu dan amanahnya agar orang tersebut menunaikannya dengan sempurna.

Orang yang disebutkan penanya bahwa dia telah memberinya ongkos untuk menunaikan haji atas nama ibunya, lalu dia mendengar setelah itu bahwa orang tersebut telah mengambil beberapa badal haji dari orang lain, hendaknya dilihat; Boleh jadi orang tersebut mengambil badal haji untuk orang lain, lalu orang-orang lain menunaikannya sedangkan dia menunaikannya untuk orang yang telah memintanya untuk mewakilkannya. Akan tetapi, bolehkah seseorang melakukan hal seperti itu? Maksudnya, bolehkan seseorang mengambil beberapa badal haji untuk beberapa orang, lalu bukan dia langsung yang melaksanakannya, tapi dia mewakilkan kembali kepada orang lain?

Maka jawabannya kami katakan, "Sesungguhnya hal tersebut tidak dibolehkan dan tidak halal. Itu termasuk memakan harta dengan batil. Karena banyak orang yang menjadikan perkara ini sebagai ladang bisnis. Mereka mengambil beberapa badal haji dan umrah, dengan alasan mereka yang akan melaksanakannya. Akan tetapi nyatanya mereka memerintahkan fulan dan fulan, orang lain, dengan ongkos yang lebih sedikit dari yang mereka ambil. Maka mereka mendapatkan harta dengan batil dan melimpahkan amanah kepada orang yang mungkin tidak diridhai orang yang telah memberinya ongkos untuk menunaikan haji dan umrah. Hendaknya orang tersebut bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla terhadap saudaranya dan terhadap dirinya. Karena, jika dia mengambil harta tersebut, berarti dia telah mengambilnya tanpa haq. Karena, jika dia telah diberikan amanah dari saudara-saudaranya bahwa dialah yang menunaikan badal haji atau umrah, maka tidak boleh baginya melimpahkannya kepada orang lain. Karena orang lain, bisa jadi tidak diridhai oleh orang yang telah mengeluarkan ongkos untuk menunaikan haji dan umrah." (Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 21/154)

Apa yang anda lakukan sebagai perantara antara orang yang menunaikan badal dengan orang yang minta dibadalkan serta harta yang anda keluarkan untuk transfer uang, semua itu termasuk amal saleh yang diharapkan mendatangkan pahala insya Allah. Karena orang yang menunjukkan kebaikan, maka dia seperti orang yang menunaikannya.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam