Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Ingin Safar Dari Mekah Kemudian Kembali Lagi Untuk Thawaf Wada Setelah Kepadatan Berkurang

Pertanyaan

Apakah dibolehkan bagi penduduk Jedah meninggalkan thawaf Wada, kemudian kembali lagi ke Mekah untuk melakukannya setelah kepadatannya berkurang?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak dibolehkan bagi siapapun jamaah haji untuk meninggalkan kota Mekah sebelum thawaf Wadah.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, apakah boleh penduduk Jedah meninggalkan Mina menuju Jedah tanpa thawaf Wada, kemudian kembali lagi setelah beberapa hari untuk melakukan thawaf Wada?

Beliau menjawab, “Tidak dibolehkan bagi penduduk Jedah atau selainnya untuk pulang ke negeri mereka sebelum melakukan thawaf wada, lalu mereka kembali lagi ke Mekah jika kepadatan sudah berkurang. Mereka tidak boleh meninggalkan Mekah sebelum melakukan thawaf Wada. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

لا ينفر أحدكم حتى يكون آخر عهده بالبيت

“Janganlah salah seorang di antara kalian berangkat (meninggalkan Mekah) sebelum akhir perbuatannya di Baitullah (thawaf).”

Ibnu Abbas berkata, “Dahulu orang-orang pergi (meninggalkan Mekah) dari segala penjuru. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian berangkat (meninggalkan Mekah) sebelum akhir perbuatannya di Baitullah (thawaf).”

(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, no. 23/353)

Bahkan, jika dia kembali lagi untuk thawaf Wada, maka hal itu tidak bermanfaat. Syekh Ibnu Utsaimin berkata, “Jika seseorang keluar meninggalkan Mekah menuju Jedah dan telah tiba di Jedah, maka seandainya dia melakukannya kembali (yaitu thawaf Wada), maka hal itu tidak bermanfaat baginya; Karena dia teleh keluar dari Mekah dan meninggalkannya, maka bagaimana (thawaf wada) bermanfaat setelah dia berpisah dan pergi darinya.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/353).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam