Alhamdulillah.
Masuknya kewajiban membayar zakat fitrah adalah pada saat terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, namun ada riwayat dari hadits yang membolehkan untuk membayarnya sehari atau dua hari sebelum hari raya idul fitri.
Bisa dilihat pada jawaban soal nomor: 37636.
Madzhab Hanafi telah menganalogikan zakat fitrah dengan zakat mal dan berpendapat boleh pembayaran zakat fitrah dipercepat.
As Sarkhosi dalam al Mabsuth (3/110): “Yang benar menurut madzhab kami adalah bahwa mendahulukan pembayaran zakat fitrah boleh untuk satu tahun atau dua tahun yang akan datang”.
Pendapat yang dzahir (kuat) adalah mendahulukan pembayaran zakat fitrah dan tidak pada waktu yang telah ditentukan oleh syari’at maka tidak boleh.
Perbedaan zakat fitrah dengan zakat mal adalah dilihat dari dua sisi:
1.Bahwa sebab diwajibkannya zakat fitrah adalah terbenamnya matahari para hari terakhir bulan Ramadhan, adapun sebab wajibnya zakat mal adalah mencapai nisab. Mendahulukan sesuatu dari pada sebabnya adalah tidak boleh. Oleh karenanya jika seseorang mendahulukan zakat malnya sebelum hartanya mencapai nisab, maka tidak sah.
Asy Syairazi dalam Al Madzhab berkata:
“Tidak dibolehkan memendahulukan pembayaran zakat fitrah sebelum Ramadhan; karena yang demikian itu mendahului dua sebab: pertama puasa itu sendiri, dan yang kedua terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, hal itu sama saja dengan mendahulukan pembayaran zakat mal sebelum genap haul (satu tahun) dan belum mencapai nisab”.
Baca juga Mandzumah Ushul Fiqh wa Qawa’iduhu / Ibnu Utsaimin: 143.
2.Bahwa hikmah dari zakat fitrah adalah agar orang-orang fakir pada saat hari raya tidak lagi kelaparan, hikmah ini tidak akan terwujud jika pembayaran zakat fitrah didahulukan. Berbeda dengan zakat mal yang hikmahnya adalah agar orang-orang fakir tidak lagi membutuhkan selamanya dan tidak terbatas pada waktu tertentu.
Terkadang bisa jadi dibedakan dengan ciri yang ketiga:
Bahwa zakat fitrah jumlahnya sedikit, dan dengan didahulukan tidak mendatangkan kemaslahatan yang banyak bagi orang-orang fakir, berbeda dengan zakat mal.
Wallahu A’lam.