Alhamdulillah.
Pertama:
Telah disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa zakat emas dan perak adalah 2,5 %, demikian juga barang dagangan dan mata uang yang ada sekarang.
Imam Bukhori (1454) telah meriwayatkan dari Anas –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Abu Bakar –radhiyallahu ‘anhu- telah menulis surat ini pada saat mengutusnya ke Bahrain:
(هَذِهِ فَرِيضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ ، وَالَّتِي أَمَرَ اللَّهُ بِهَا رَسُولَهُ ... وَفِي الرِّقَّةِ رُبْعُ الْعُشْرِ)
“Ini adalah kewajiban berzakat yang diwajibkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada semua umat Islam, yang juga merupakan perintah Allah kepada Rasul-Nya….(Dan zakatnya) perak adalah 2,5 %”.
Abu Daud (1572) juga telah meriwayatkan dari Ali –radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:
(إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ) وصححه الألباني في "صحيح أبي داود" .
“Jika kamu mempunyai 200 dirham dan sudah mencapai haul, maka zakatnya 5 dirham, untuk emas anda belum wajib berzakat jika emas anda belum mencapai 20 dinar, dan jika sudah mencapai 20 dinar dan sudah mencapai haul, maka zakatnya adalah ½ dinar, dan selebihnya berlaku kelipatannya”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam “Shahih Abu Daud”)
Ibnu Majah (1791) juga telah meriwayatkan dari Ibnu Umar dan ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anhum- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengambil dari setiap 20 dinar ke atas sebanyak ½ dinar, dan dari 40 dinar (zakatnya) sebanyak 1 dinar”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam “Shahih Ibnu Majah”)
Ibnu Abi Syaibah dalam “Al Mushannaf: 9966” juga meriwayatkan dengan sanad yang jayyid (baik) dari Ali –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
"لَيْسَ فِي أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ دِينَارًا شَيْءٌ ، وَفِي عِشْرِينَ دِينَارًا نِصْفُ دِينَارٍ ، وَفِي أَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارٌ ، فَمَا زَادَ فَبِالْحِسَابِ" .
“Dibawah 20 dinar tidak ada zakatnya, maka 20 dinar zakatnya sebesar ½ dinar, jika 40 dinar maka zakatnya 1 dinar, dan berlaku kelipatannya”. (Irwa’ul Ghalil: 3/291)
Beberapa hadits di atas menunjukkan bahwa zakatnya emas dan perak adalah 2,5 %, ini merupakan hasil dari ijma’ para ulama.
Disebutkan dalam “Al Mausu’ah al Fiqhiyyah” 21/29-30: “Para ulama fiqh bersepakat bahwa nishabnya emas yang menjadikannya wajib dizakati adalah 20 dinar, jika genap 20 dinar maka zakatnya adalah 2,5 %”.
Disebutkan juga dalam Fatawa Lajnah Daimah:
“Menjadi kewajiban anda untuk mengeluarkan 2,5 % dari emas yang anda miliki, atau perak, mata uang atau barang dagangan, jika masing dari semua itu sudah mencapai nishabnya, atau digabungkan dengan harta lain baik berupa uang atau barang dagangan, dan sudah mencapai haul”. (Fatawa Lajnah Daimah: 9/439)
Kedua:
Adapun awal mula diwajibkannya zakat pada periode Makkah sebelum peristiwa hijrah, kemudian pada tahun kedua dari hijrah telah disempurnakan takaran, nishab dan rincian hukumnya.
Oleh karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa ibadah zakat mulai diwajibkan mulai tahun kedua hijrah.
Ibnu Katsir –rahimahullah- berkata:
“Tidak jauh berbeda bahwa asal zakat adalah shadaqah yang mulai diwajibkan sejak awal kerasulan Nabi Muhammad, seperti dalam firman Allah:
(وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ) الأنعام/141
“… dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)”. (QS. Al An’am: 141)
Sedangkan zakat yang memiliki nishab dan takaran tertentu, maka Allah menjelaskan rinciannya pada periode Madinah”.
Beliau juga berkata:
“Ibadah zakat mulai diwajibkan sejak tahun kedua pasca hijrah ke Madinah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh banyak para ulama”.
(Tafsir Ibnu Katsir: 7/164)
Al Haitami berkata dalam “Tuhfathul Muhtaj” 3/209: “Zakat maal telah diwajibkan sejak tahun kedua dari hijrah setelah diwajibkannya zakat fitrah”.
Dan di dalam “Hasyiyat Bujairmi Ali Al Khotib” 2/313:
“Perkataannya “Bahwa zakat itu diwajibkan sejak tahun kedua” ada perbedaan di kalangan para ulama pada bulan berapa ?, sebagaimana yang dikatakan oleh syeikh kami al Babili: yang dikenal oleh para ahli hadits bahwa awal diwajibkannya zakat adalah pada bulan Syawal pada tahun tersebut”.
Silahkan anda baca: “Asna Mathalib” (4/175) dan “Kasyful Qana’ “ (2/166)
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Awal diwajibkannya ibadah zakat menurut yang paling benar dari pendapat para ulama adalah sejak di periode Makkah, akan tetapi penetapan batasan nishab, harta apa saja yang wajib dizakati, dan syarat-syarat para muzakki adalah sejak di Madinah”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 13/1357)
Wallahu a’lam.