Alhamdulillah.
Tidak mengapa membeli pakaian, peralatan rumah tangga dan lainnya pada musim hari raya orang kafir seperti natal. Dengan syarat seseorang tidak membeli untuk membantu adanya perayaan hari raya atau menyerupai orang kafir dalam hari rayanya.
Telah ada jawaban pada soal no. 69558 bahwa seorang muslim diperbolehkan membuka tokonya pada hari raya orang kafir dengan dua syarat,
Pertama, tidak menjual apa yang bisa membantu dalam kemaksiatan atau membantu dalam melaksanakan hari raya.
Kedua, orang Islam tidak menjual apa yang membantu menyerupai orang kafir dalam berhari raya.
Pembelian seseorang terhadap barang-barang yang dibutuhkan itu lebih ringan sekali dibandingkan dengan membuka toko. Asanya adalah diperbolehkan membeli, dan terjadi pada waktu hari raya mereka (non Islam) tidak berpengaruh.
Wallahu’alam.