Alhamdulillah.
Pertama,
Telah ada penjelasan perbedaan ulama tentang masa maksimal nifas, dan yang kuat adalah empat puluh hari.
Kedua,
Darah yang keluar setelah selesai masa nifas, kalau keluarnya bertepatan dengan waktu kebiasannya (haid). Maka ia termasuk darah haid, dia tidak boleh shalat, puasa dan suaminya tidak boleh mendekatinya sampai selesai kebiasaan bulanannya sebagaimana yang telah diketahui. Kalau keluarnya selain pada hari kebiasaannya, maka ia darah istihadhoh. Sementara orang yang mendapatkan istihadhoh, dia (tetap harus) puasa, shalat dan suaminya diperkenankan untuk menggaulinya. Dan diharuskan berwudhu pada setiap masuk waktu shalat fardu. Dan diperbolehkan shalat sunnah apa saja dengan wudhunya. Untuk tambahan faedah silahkan melihat soal jawab no. 106464.
Ketiga,
Para ulama’ rahimahumullah berbeda pendapat tentang orang yang mendapatkan darah istihadhoh dan meninggalkan shalat karena ketidak tahuan. Apakah dia diharuskan mengqada’ apa yang telah ditinggalkan dari shalatnya menjadi dua pendapat,
Pendapat pertama, dia diharuskan mengqado’nya.
Pendapat kedua, dia tidak diharuskan mengqado’nya. Ini ada pilihan Syeikhul Islam rahimahullah.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Orang yang mendapatkan darah istihadhoh kalau dia berdiam diri pada masa tidak shalat dengan keyakinan tidak wajibnya shalat. Maka kewajiban mengqado’nya ada dua pendapat. Salah satunya, tidak (diharuskan) mengulanginya –sebagaiamana yang dinukil dari Imam Malik dan lainnya- karena orang yang mendapatkan darah istihadhoh yang mana dia bertanya kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam: “Saya mendapatkan haid yang sangat deras sekali yang menghalangiku melakukan shalat dan puasa.” Diperintahkan kepadanya apa yang seharusnya untuk kedepan, dan tidak diperintahkan mengqado’ shalat yang lalu.” Selesai dari ‘Majmu’ Al-Fatawa, 21/102.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Yang lebih utama dia menunaikan shalat pada hari-hari pertama. Kalau dia tidak laksanakan, tidak mengapa. Hal itu karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak memerintahkan wanita yang mendapatkan istihadhoh yang mengatakan bahwa dia mendapatkan istihadhoh yang sangat deras dan meninggalkan shalat. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunggu masa haid enam atau tujuh hari. Dan menunaikan shalat sisa bulannya. Dan tidak diperintahkan mengulangi shalat yang telah ditinggalkannya. Kalau sekiranya dia mengulangi (mengqoado’) shalat yang ditinggalkan, hal itu lebih bagus. Karena bisa jadi dia lalai tidak bertanya. Kalau tidak diulangi, maka tidak mengapa.” Selesai dari kitab ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/276.
Yang lebih selamat, teman anda hendakanya mengqodo’ dari shalat yang ditinggalkan sesuai dengan kemampuannya. Mengqodo’ setiap hari yang dia mampu menunaikan shalat dalam waktu ini. Karena kelihatannya dia lalai dalam bertanya padahal waktunya lama dengan meninggalkan shalat. Yang mana biasanya tidak akan meninggalkan shalat. Kemudian kadang-kadang dia juga menunaikan shalat. Hal ini menunjukkan dia mengetahui bahwa seyogyanya dia melakukan shalat. Silahkan dilihat soal jawab no. 31803.
Wallahu’alam .