Alhamdulillah.
Kalau anak yatim yang ada dalam perawatan anda tidak mempunyai harta atau orang yang memberi jaminan keperluannya, maka anda diperbolehkan memberinya dari zakat, karena dia termasuk dalam golongan orang fakir. Allah Ta’ala berfirman:
(إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ...) التوبة/60 .
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” SQ. At-Taubah: 60.
Kaidahnya adalah bahwa semua orang yang tidak diharuskan menafkahinya, maka diperbolehkan membayar zakat kepadanya. Anak yatim ini bukan keharusan anda untuk menafkahinya, maka diperbolehkan membayar dari zakat.
Dalam shoheh Bukhori, 1466 dan Muslim, 1466 dari Zainab istri Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhuma bahwa beliau bertanya kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
أَيَجْزِي عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ على زوجي وَعَلَى أَيْتَامٍ فِي حَجْرِي مِنْ الصَّدَقَةِ؟ فقَالَ : (نَعَمْ ، لَهَا أَجْرَانِ ، أَجْرُ الْقَرَابَةِ ، وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ)
“Apakah diterima dariku kalau saya menginfakkan (dana) dari zakat kepada suamiku dan anak yatim yang ada di rumahku? Beliau menjawab: “Ya, anda mendapatkan dua pahala, pahala kerabat dan pahala zakat.”
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, 2/271: “Kalau di keluarganya ada orang yang tidak diwajibkan untuk menginfakkan seperti orang yatim asing, kelihatan dari perkataan Ahmad bahwa tidak diperbolehkan mengeluarkan dari zakatnya. Karena dia mengambil manfaat dengan membayarkan kepadanya. Karena dia telah merasa cukup dari keperluaannya. Yang benar, insyaallah. Diperbolehkan untuk membayarkan kepadanya karena dia termasuk dari golongan yang berhak menerima zakat. Tidak ada nash yang menolaknya baik nash, ijma’ maupun qiyas yang benar. Maka tidak diperbolehkan mengeluarkan dari keumuman nash tanpa dalil.’ Selesai.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya: “Apakah diperbolehkan saya memberikan zakat hartaku kepada wakil anak yatim yang syar’i yaitu orang tuaku yang menikahi ibu mereka?
Maka beliau menjawab: “Kalau mereka anak-anak yatim yang bersama ayah anda telah memberikan syarat kepada ayah anda untuk menafkahinya, dan orang tua anda telah melakukannya. Maka tidak diperkenankan memberikan kepada mereka dari zakat. Karena mereka merasa cukup dengan infaknya dari ayah anda. Sementara kalau keberadaan mereka bersama ayah anda tanpa ada syarat menafkahinya, dan mereka tidak mempunyai harta dari orang tuanya ( yakni ahli waris) maka anda diperbolehkan memberikannya dari zakat, karena mereka termasuk golongan (yang berhak menerima zakat).” Selesai dari Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/353.
Wallahu’alam.