Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

HUKUM MEMBERI NAMA LOKAL BAGI ANAK

146398

Tanggal Tayang : 03-01-2012

Penampilan-penampilan : 12001

Pertanyaan

Saya orang daerah, ingin memberi nama anak saya dengan nama daerah. Apa hukum syariat dalam masalah ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mengapa memberi nama anak anda dengan dengan nama daerah, karena asalnya dalam masalah nama adalah dibolehkan, selama tidak mengandung makna penghambaan kepada selain Allah Ta'ala. Misalnya nama, abdul…… (hamba…..) yang disandingkan dengan makluk, atau bukan nama yang khusus dimiliki orang kafir.

Hanya saja anda diperintahkan untuk memilihkan nama yang bagus bagi anak anda, sebab itu termasuk hak anak atas orang tuanya.

Al-Mawardi rahimahullah berkata dalam 'Nashihatul Muluk'  (hal. 167), "Jika seorang bayi dilahirkan, maka penghormatan dan perlakukan baik pertama yang seharusnya dia terima adalah menghiasnya dengan nama yang baik. Karena nama yang baik akan berbekas dalam jika saat pertama kali mendengarnya." 

Kemudian beliau menyebutkan perkara-perkara yang disunnahkan dalam masalah nama, 'Memiliki nama yang baik, cocok dengan orang yang dinamakan, sesuai dengan latar belakang sosial, ajaran dan kedudukan keluarga.'

Tidak mengapa memberikan nama dengan nama-nama yang dikenal di suku anda dengan memilih nama-nama yang baik. Karena nama mengandung makna, mengarahkan kepadanya dan mempengaruhi pemilik namanya.  Meskipun seandainya dia memperhatikan nama-nama yang khusus milik kaum muslimin atau yang memiliki simbol keislaman, maka hal tersebut lebih utama, seperti memberi nama dengan bahasa Arab, karena yang sangat erat antara bahasa Arab dengan Islam.

Lihat soal no. 14626 dan 7180.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam