Alhamdulillah.
Jika seorang laki-laki wafat, kemudian meninggalkan ibu, isteri, satu putera dan dua puteri. Maka harta warisan hanya terbagi kepada mereka dengan pembagian sebagai berikut; Ibu mendapat seperenam, karena adanya keturunan dari mayat. Sebagaimana firman Allah Ta'ala,
(وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ) النساء/11 .
"Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak." (QS. An-Nisa: 11)
Sedangkan isteri
mendapatkan seperdelapan, berdasarkan firman Allah Ta'ala,
فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ
الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ (سورة النساء:
12)
"Jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan." (QS. An-Nisa: 12)
Sedangkan sisanya untuk anak-anak. Laki-laki mendapat dua bagian dari bagian wanita.
Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ(سورة النساء: 11) .
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." (QS. An-Nisa:11)
Maka dengan demikian, pembagiannya adalah sebagai berikut;
Bagian ibu= 28,779,8
Bagian isteri= 21,584,8
Bagian anak laki-laki= 61,157,14
Bagian untuk masing-masing anak perempuan= 30,578,5
Wallahua'lam.