Alhamdulillah.
Pertama:
Telah dijelaskan dalam situs ini tentang hukum niqab (cadar), yaitu bahwa dia wajib bagi seorang wanita, sebagaimana dijelaskan dalam jawaban soal no. 21134
Kedua:
Istikharah disyariatkan dalam perkara yang mubah (boleh), atau untuk mengutamakan di antara perkara yang sunah. Adapun perkara wajib dan sunah, haram dan makruh, tidak disyariatkan istikharah.
Disebutkan dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah (3/243), "Istikharah tidak berlaku untuk perkara wajib, haram dan makruh. Akan tetapi pada perkara mandub dan mubah. Istikharah pada perkara mandub bukan pada asalnya, karena perkara mandub diperintahkan, akan tetapi apabila ada kontradiksi di antara dua perkara mandub, jika terjadi demikian, maka istikharah untuk menetapkan salah satunya yang mana yang dia mulai atau mencukupkan dengannya? Adapun perkara mubah, boleh istikharah dalam asalnya."
Telah dijelaskan dalam situs ini penjelasan tentang istikharah, sebagaimana terdapat dalam jawaban soal no. 9588, 41709.
Ketiga:
Kesimpulannya, jika istikharah bertujuan untuk masalah pernikahan saja, apakah dia akan menikah dengan wanita tersebut atau tidak? Maka istikharah seperti itu boleh dan disyariatkan. Karena menikah dengan wanita tertentu merupakan perkara boleh karena istikharah dibolehkan dalam perkara mubah (boleh).
Adapun istikharah dalam hal ini karena niqabnya (cadar) tidak dibolehkan atau disyariatkan. Karena mengenakan cadar wajib syari bagi wanita. Karena istikharah tidak disyariatkan dalam perkara-perkara wajib.
Justeru selayaknya, cadar yang dia kenakan menjadi pendorong anda untuk menikahi wanita tersebut dan menjadi keistimewaannya dibanding wanita lainnya, jika dia ragu-ragu antara wanita tersebut dengan wanita lainnya yang tidak bercadar.
Sebagai tambahan, lihat jawaban no. 104545
Wallahua'lam.