Alhamdulillah.
Kami telah meneliti uraian panjang lebar tentang manfaat the yang disebutkan dalam soal tersebut. Rujukan masalah ini hendaknya kepada para ahlinya.
Adaupun kandungan alkohol yang terdapat dalam the tersebut, jumlahnya sangat sedikit dan tidak menyebabkan mabuk, maka minuman tersebut tidak dikatakan haram karenanya.
Lihat jawaban soal no. 60212, di dalamnya terdapat jawaban tentang teh yang menjadi khamar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata, "Semua yang dinamakan air, maka dia suci mensucikan, apakah terjatuh najis atau tidak. Jika benda tersebut telah berubah dan lebur. Adapun jika bekasnya masih tampak, maka diharamkan penggunaannya, karena berarti dia menggunakan sesuatu yang diharamkan." (Majmu Fatawa, 19/236,237)
Beliau juga berkata,
"Allah telah mengharamkan khaba'its, yaitu darah, bangkai, daging babi, dan semacamnya. Apabila benda-benda tersebut jatuh ke dalam air atau selainnya dan kemudian lebur, sehingga tidak tersisa sama sekali darah, bangkai atau daging babi, sebagaimana khamar jika lebur dalam benda cair, maka peminumnya tidak dikatakan meminum khamar."
Majmu Fatawa, 21/501, 502.
Lihat Jawaban soal no. 33763.
Maka dengan demikian, tidak ada larangan meminum teh tersebut.
Wallahua'lam.