Alhamdulillah.
Kalau telah terjadi kesepakatan antara anda dengan orang tua anda untuk menghajikan ibu anda dan dia membayar seluruh pengeluaran haji kemudian dia telah menjalankannya hal itu, maka pengeluaran tersebut menjadi hutang anda kepada orang tua anda. Maka dimasukkan ke harta warisan (ayah) seperti halnya sisa harta warisan dan hutangnya kepada orang lain. Kemudian harta waris dibagi kepada semua ahli waris dan anda termasuk salah satu di antara ahli waris. Memasukkan hutang milik mayat yang ada pada orang lain dalam harta warisan sudah menjadi kesepakatan para ahli fiqih."
Silakan lihat kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 11/208.
Dengan demikian, semua biaya untuk pengeluaran haji tersebut dihitung, lalu dibagi untuk semua ahli waris. Setiap ahli waris mengambil bagiannya sesuai dengan aturan agama.
Wallahu’alam.