Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

SUAMI KEPONAKAN DARI SAUDARA PEREMPUAN BUKAN TERMASUK MAHRAM

147060

Tanggal Tayang : 31-03-2013

Penampilan-penampilan : 40571

Pertanyaan

Suami keponakan, apakah dibolehkan saya berinteraksi dengannya seperti berinteraksi dengan anak-anaknya saudara perempuanku? Dan apa batasan berinteraksi dengannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Suami keponakan dari saudara perempuan bukan termasuk mahram. Akan tetapi diharamkan kalau digabungkan antara wanita dengan bibi dari ayah atau bibi dari ibu. Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari, 4821 dan Muslim, 37 dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

(لا تُنكح المرأة على عمتها ولا على خالتها)

“Seorang wanita tidak boleh dinikahi (digabung) dengan bibi dari ayah tidak juga bibi dari ibunya.”

Hal ini tidak menjadikan dia sebagai mahram untuk bibi dari ayah atau bibi dari ibunya bahkan dia adalah termasuk orang asing.

Ulama Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ telah ditanya, “Saya punya saudara perempuan sebapak ibu dan salah satu dari mereka telah menikah. Apakah suaminya termasuk mahram untuk diriku atau bukan?

Mereka menjawab, ‘Suami anak perempuan dari saudara perempuan anda tidak termasuk mahram bagi anda. Tidak diperkenankan anda untuk menyalaminya dan berduaan, tidak juga bepergian dengannya seperti mahram.” (Fatawa Al-lajnah, 17/438)

Dengan demikian, maka anda tidak diperkenankan berinteraksi dengannya sebagaimana anda berinteraksi dengan keponakan perempuan anda. Karena keponakan dari saudara perempuan anda termasuk mahram bagi anda. Sementara suami keponakan dari saudara perempuan anda bukan termasuk mahram. Untuk mengetahui mahram wanita secara terperinci, silahkan merujuk di soal jawab no. 5538.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam