Alhamdulillah.
Pertama, hubungan dua jenis diluar koridor kehidupan rumah tangga termasuk yang diharamkan oleh syareat Islam. Dikarenakan hubungan itu terjadi kerusakan dan kejelekan yang tidak tersembunyi bagi orang yang berakal. Telah ada di website keterangan hukum hubungan diantara dua jenis kelamin. Bahwa hal itu diharamkan sebagaimana dalam soal jawab no. 47405 dan no. 59907. Dalam kolom ‘hubungan diantara dua jenis kelamin’ di website jawaban seputar itu banyak sekali.
Kedua, sementara apa yang anda tanyakan terkait dengan uang yang telah anda ambil dari wanita tersebut. Ada kemungkinan itu adalah hutang, dan ada kemungkinan itu adalah hibah (pemberian). Kalau itu hutang, maka itu adalah hak wanita. Selagi dia telah merelakan dari haknya, maka hal itu tidak mengapa bagi anda. Kalau itu hibah (pemberian suka rela), yang nampak itu adalah hibah sebagai imbalan akan kelanjutan hubungan yang diharamkan dengannya. Mirip upah terhadap pekerjaan haram, maka anda harus menshodaqahkannya. Yang seharusnya dishodaqohkan dengan uang ini agar terlepas dari tanggungan.
Nasehat bagi anda, hendaknya anda memutuskan hubungan dengan wanita ini dan jangan mengulangi lagi menelpon dengannya. Kami memohon kepada Allah Ta’ala menerima taubat anda.
Wallahu’lam .