Alhamdulillah.
Pertama.
Ahli sirah dan sejarah berbeda pendapat dalam menentukan hari dan bulan kelahiran Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Masalah ini mempunyai sebab yang logis, di mana tidak diketahui apa yang akan terjadi dengan anak yang dilahirkan ini. Kondisi anak ini sama dengan anak-anak yang dilahirkan lainnya. Oleh sebab itulah tidak ada seorang pun yang memastikan dengan jelas waktu lahirnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Dr. Muhammad At-Thayyib An-Najjar Rahimahullah mengatakan, “Rahasia dari perbedaan ini adalah ketika beliau dilahirkan, tidak ada seorang pun yang mengira masalah penting seperti ini. Oleh karena itulah pencerahan cahaya tidak mendominasi dirinya semenjak terbit fajar kehidupannya. Ketika Allah mengizinkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyampaikan dakwahnya setelah 40 tahun dari kelahirannya, mulailah manusia mengingat-ingat kembali kenangan yang melekat pada benak mereka seputar Nabi ini. Mereka bertanya-tanya tentang sejarahnya. Mereka dibantu dengan riwayat-riwayat yang dituturkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri tentang kejadian-kejadian melewati beliau atau yang dilewatinya semenjak awal pertumbuhannya. Begitu pula riwayat yang dituturkan oleh para sahabatnya dan orang-orang yang tersambung dengan peristiwa-peristiwa ini.
Kaum Muslimin pun saat itu mulai mendalami semua sejarah yang mereka dengar dari Nabi mereka, untuk mereka riwayatkan kepada manusia-manusia di berbagai masa.” (Al-Qaulul Mubin fi Siratil Mursalin, hal. 78).
Kedua.
Titik kesepakatan mengenai kelahiran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah penentuan tahun dan hari kelahiran.
1. Mengenai tahun kelahiran, yaitu tahun gajah (‘Amul Fil). Ibnu Al-Qayyim Rahimahullah berkata, “Tidak ada perbedaan bahwasanya beliau dilahirkan di kota Mekah. Beliau lahir pada tahun gajah.” (Zadul Ma’ad, 1/76).
Muhammad bin Yusuf As-Shalihi Rahimahullah mengatakan, “Ibnu Ishaq Rahimahullah berkata, ‘Tahun gajah.’ Ibnu Katsir berkata, ‘Itulah pendapat yang masyhur menurut jumhur ulama.’ Ibrahim bin Al-Mundzir Al-Hizami (guru dari Al-Bukhari), ‘Itulah yang tidak diragukan oleh satupun ulama.’ Khalifah bin Khayyath, Ibnu Al-Jazzar, Ibnu Dihyah, Ibnu Al-Jauzi, Ibnu Al-Qayyim hingga menyatakan bahwa masalah ini sudah Ijma’.” (Subulul Huda war Rasyad fi Sirati Khairil ‘Ibad, 1/334-335).
Dr. Akram Dhiya’ Al-Umri Waffaqahullah mengatakan, “Yang benar adalah riwayat-riwayat yang bertentangan dengan masalah ini semuanya cacat sanadnya, yaitu yang menjelaskan bahwa kelahiran Nabi adalah 10 tahun setelah tahun gajah, atau 23 tahun, atau 40 tahun. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa kelahiran beliau adalah pada tahun gajah. Kajian modern yang dilakukan oleh sejumlah peneliti Muslim dan peneliti orientalis menguatkan hal itu. Mereka menganggap bahwa tahun gajah bertepatan dengan tahun 570 M atau 571 M.” (As-Sirah An-Nabawiyah As-Shahihah, 1/97).
2. Sedangkan hari kelahiran, yaitu hari Senin. Pada hari Senin itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dilahirkan, pada hari itu beliau diutus, dan pada hari itu beliau wafat.
عن أبي قتادة الأنصاري رضي الله عنه قال : سُئِلَ صلى الله عليه وسلم عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ ؟ قَالَ : ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ ، وَيَوْمٌ بُعِثْتُ - أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ .رواه مسلم ( 1162 ) .
Diriwayatkan dari Abu Qatadah Radhiyallahu, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang puasa pada hari Senin. Kemudian beliau menjawab, ‘Pada hari itu aku dilahirkan. Pada hari itu aku diutus menjadi nabi (atau diturunkan Al-Qur’an padanya).’” (HR. Muslim, no. 1162).
Ibnu Katsir Rahimahullah berkata, “Sangat jauh, bahkan keliru orang yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad dilahirkan pada hari Jumat tujuh belas hari terlewat dari bulan Rabi’ul Awwal. Dikutip oleh Al-Hafizh Ibnu Dihyah ketika mengomentari teks yang dibacanya dalam kitab I’lamur Ruwa bi A’lamil Huda yang merupakan karya sebagian orang Syiah.
Kemudian Ibnu Dihyah mendhaifkannya, dan pernyataan itu perlu didhaifkan, karena bertentangan dengan nash.” (As-Sirah An-Nabawiyyah, 1/199).
Ketiga.
Sementara poin perbedaan pendapat yaitu pada penentuan bulan dan hari kelahiran. Kami menemukan banyak pendapat mengenai masalah ini, di antaranya :
1. Hari lahir Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah pada tanggal 2 Rabi’ul Awwal.
Ibnu Katsir Rahimahullah berkata, “2 Rabi’ul Awwal. Hal ini dikatakan juga oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitab Al-Isti’ab, dan diriwayatkan oleh Al-Waqidi dari Abi Ma’syar Najih bin Abdurrahman Al-Madani.” (As-Sirah An-Nabawiyah, 1/199).
2. Ada yang mengatakan pada hari kedelapan bulan Rabi’ul Awwal.
Ibnu Katsir Rahimahullah berkata, “Ada yang mengatakan pada hari kedelapan bulan Rabi’ul Awwal. Hal ini diceritakan oleh Al-Humaidi dari Ibnu Hazm, dan diriwayatkan oleh Malik, Aqila dan Yunus bin Yazid dan lainnya dari Az-Zuhri dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im. Ibnu Abdil Barr mengutip dari para sejarawan bahwa mereka membenarkan pendapat ini. Al-Hafizh Al-Kabir Muhammad bin Musa Al-Khawarizmi memastikan pendapat ini dan dikuatkan oleh Al-Hafizh Abu Al-Khathab bin Dihyah dalam kitabnya, At-Tanwir fi Maulidil Basyarin Nadzir.” (As-Sirah An-Nabawiyah, 1/199).
3. Ada yang mengatakan pada tanggal 10 Rabi’ul Awwal. Hal ini dikutip Ibnu Dihyah dalam kitabnya, dan diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari Abi Ja’far Al-Baqir, dan diriwayatkan oleh Mujalid dari As-Sya’bi. (As-Sirah An-Nabawiyah, 1/199).
4. Ada yang mengatakan pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal.
Ibnu Katsir Rahimahullah berkata, “12 Rabi’ul Awwal. Hal ini dinyatakan oleh Ibnu Ishaq, dan diriwayatkan oeh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf dari Affan dari Sa’id bin Mina’ dari Jabir dan Ibnu Abbas bahwasanya keduanya mengatakan, ‘Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada tahun gajah pada hari Senin 12 Rabi’ul Awwal. Pada hari itu beliau juga diutus menjadi Nabi. Pada hari itu beliau Mi’raj (naik) ke langit. Pada hari itu beliau berhijrah. Dan pada hari itu beliau wafat. Inilah pendapat yang masyhur menurut jumhur. Wallahu A’lam.” (As-Sirah An-Nabawiyah, 1/199).
Ada yang mengatakan bahwasanya beliau dilahirkan pada bulan Ramadhan, ada pula yang berkata bahwa beliau dilahirkan di bulan Shafar. Ada pula pendapat selain itu.
Yang tampak pada kami bahwa pendapat yang paling kuat adalah kelahiran beliau dilahirkan sekitar tanggal 8 dan 12 Rabi’ul Awwal. Sebagian ilmuwan Muslim ahli hisab dan ilmu Falak telah meneliti bahwa hari Senin itu bertepatan dengan tanggal 9 Rabi’ul Awwal. Hal ini bisa menjadi pendapat yang lain lagi yang kuat. Tanggal 9 Rabi’ul Awwal ini bertepatan dengan tanggal 20 April 571 M. Pendapat inilah yang dikuatkan oleh sebagian ulama penulis Sirah kontemporer, di antaranya adalah UStadz Muhammad Al-Khudhari dan Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri.
Ibnu Al-Qasim As-Suhaili Rahimahullah, “Ahli hisab mengatakan bahwa kelahirannya bertepatan dengan bulan Syamsiyah (bulan April) yaitu tanggal 20.” (Ar-Raudhul Unuf, 1/282).
Al-Ustadz Muhammad Al-Khudhari Rahimahullah mengatakan, “(Alm.) Muhammad Basya Al-Falaki (ilmuwan Astronomi Mesir, beliau memiliki karya dalam bidang astronomi, geografi, matematika, buku dan kajian. Meninggal tahun 1885 M) menegaskan bahwa kelahiran Nabi pada pagi hari Senin tanggal 9 Rabi’ul Awwal bertepatan dengan tanggal 20 April 571 M, bertepatan dengan tahun terjadinya penyerangan pasukan bergajah. Beliau dilahirkan di rumah Abu Thalib di lembah sempit Bani Hasyim.” (Nurul Yaqin fi Sirati Sayyidil Mursalin, hal. 9. Lihat pula Ar-Rahiqul Makhtum, hal. 41).
Keempat.
Sedangkan mengenai hari wafatnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka tidak ada perbedaan pendapat bahwsanya beliau wafat pada hari Senin. Pendapat yang dikutip dari Ibnu Qutaibah bahwa wafatnya Nabi pada hari Rabu tidaklah benar. Barangkali maksud dari pendapat itu adalah bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dimakamkan pada hari Rabu. Kalau demikian, maka benar.
Sementara tahun wafatnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak ada perbedaan pendapat bahwasanya beliau wafat pada tahun 11 H.
Bulan wafatnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga tidak ada perbedaan pendapat, yaitu pada bulan Rabi’ul Awwal.
Adapun penentuan hari wafatnya Nabi pada bulan Rabi’ul Awwal, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama.
1. Jumhur ulama menyatakan bahwa hari wafat Nabi pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal.
2. Al-Khawarizmi berpendapat bahwasanya Nabi wafat pada tanggal 1 Rabi’ul Awwal.
3. Ibnu Al-Kalbi dan Abu Mikhnaf mengatakan bahwa Nabi wafat pada tanggal 2 Rabi’ul Awwal. As-Suhaili juga cenderung pada pendapat ini. Begitu pula dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah.
Pendapat yang masyhur adalah pendapat jumhur bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal tahun 11 H.
Lihat Ar-Raudhul Unuf karya As-Suhaili, 4/439-440, As-Sirah An-Nabawiyah karya Ibnu Katsir, 4/509 dan Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 8/130.
Wallahu A’lam