Alhamdulillah.
Kalau seseorang menyimpan dana di bank agar dapat menggunakannya melalui kartu visa. Hal itu seperti meminjam dari bank, maka tidak diperkenankan mengambil hadiah atau reward dari bank yang partnernya. Karena ia adalah hadiah dari pinjaman, maka termasuk dalam kaidah ‘Setiap pinjaman yang ada manfaatnya termasuk riba’.
Silakan lihat buku 'Mengambil Manfaat Dan Pinjaman', hal. 461.
Doktor Muhammad Al-Ushaimy hafizahullah ditanya,
"Bagaimana pendapat anda terkait dengan rekening biasa yang tidak ada hubungan dengan simpanan. Akan tetapi cuma menyimpan harta sampai ketika diperlukan (diambil). Sedangkan bank memberikan hadiah dan reward tergantung banyaknya dana yang disimpan di bank. Sementara dana terus tersimpan tanpa ada ikatan waktu tertentu, tergantung permintaan costumer kapan saja. Apa pendapat anda mengenai kartu visa Al-Fursan dari Bank Nasional dengan hadiah promosi dari bank atau airline Saudi yang bekerjasama dengan kartu visa."
Beliau menjawab:
“Menyimpan di bank riba tanpa ada keperluan yang mendesak adalah haram. Keharamannya semakin bertambah apabila di negerinya telah ada bank Islam. Seorang muslim tidak dibenarkan menerima hadiah dari bank riba terhadap rekening biasa karena ia termasuk riba, kecuali kalau dia ambil sekedar untuk berlepas darinya, jika kondisinya memaksanya membuka rekening seperti yang telah dijelaskan. Kartu yang dikeluarkan dari bank-bank riba semuanya adalah haram. Seperti kartu Nasional, kartu Bank Amerika adalah diharamkan juga. Wallahu’alam.
Dikutip dari website,
http://www.halal2.com/ftawaDetail.asp?id=716
Maka, anda seharusnya berlepas diri dari reward tersebut dengan memberikannya kepada para fakir miskin atau digunakan untuk proyek umum. Hal ini bukan termasuk shodaqah akan tetapi sekedar berlepas dari harta haram.
Wallahu’alam.