Alhamdulillah.
, empat puluh hari adalah batas terlama waktu nifas bagi kaum wanita yang baru melahirkan. Mereka diharuskan meninggalkan shalat dan puasa selama darah nifas masih keluar. Setelah empat puluh hari barulah mereka mandi besar dan mengerjakan shalat. Ia dianggap mustahadhah (wanita yang mengalami istihadhah) jika darah masih keluar, berdasarkan hadits Ummu Salamah Radhiyallaahu 'Anha bahwa ia berkata:
"Para wanita di zaman Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam menjalani masa nifas selama empat puluh hari."
(H.R At-Tirmidzi)
Silakan lihat perincian selanjutnya tentang masalah ini pada soal nomor:
128877 .
Adapun keyakinan bahwa seorang wanita yang sedang menjalani masa nifas harus tinggal berdiam di rumah selama empat puluh hari setelah melahirkan adalah anggapan dan keyakinan yang keliru. Kaum wanita tidak perlu melakukan hal seperti itu. Mereka boleh keluar rumah kapan saja dan kemana saja dalam tenggang waktu tersebut asalkan memenuhi syarat-syarat syar'i.
Wallahu A'lam.