Alhamdulillah.
Ungkapan suami kepada istrinya, ‘Kalau kamu memeriksa Hpku, maka kamu dicerai. Pada dasarnya adalah jatuhnya talaq raj'i kalau dia benar-benar memeriksanya. Karena itu, istrinya harus hati-hati memeriksanya agar tidak dicerai. Kalau dia memeriksa, maka telah jatuh talak pertama. Dan (suaminya) dibolehkan merujuknya saat masa iddah. Silakan lihat soal no. 105438.
Sebagian ulama berpendapat –asal permasalahannya- kalau suaminya hanya bermaksud melarang isterinya melakukan hal itu dan tidak bermaksud talak, maka itu termasuk hukum sumpah. Kalau dia laksanakan maka harus membayar kaffarah (tebusan) sumpah dan tidak jatuh talak. Pendapat ini dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan sebagian ahli ilmu. Inilah yang (pendapat) yang terkuat. Silakan lihat soal no. 82400.
Setiap orang lebih mengetahui niatnnya, Allah pasti mengetahuinya. Maka tidak bermanfaat menipu dirinya seandainya dia bermaksud menceraikannya, namun mengaku tidak bermaksud menceraikan ketika mengucapkannya.
Wallahu’alam.