Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

MENYUSUI ANAK PEREMPUAN SAUDARANYA AGAR MENJADI MAHRAM UNTUK ANAK LAKI-LAKINYA

Pertanyaan

Saya menyusui anak perempuan saudariku dengan kesepakatan darinya. Sementara dia menyusui anak laki-lakiku pada umur yang sama. Akan tetapi tanpa sepengetahuan suamiku akan hal itu. karena saya tahu tidak ada pelarangan akan hal itu. saya menyusui anak perempuan saudariku empat kali dan saudariku menyusui anak laki-lakiku lima kali. Karena kami ingin menjadi saudara, dan berkumpul diantara mereka tanpa ada batasan. Ketika suamiku mengetahui hal itu, beliau memberitahukan kepadaku bahwa itu haram. Karena kita tidak mengetahui yang ghaib. Apa hukum ini dan hasilnya bagaimana? Terima kasih semoga Allah membalas kebaikan anda.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mengapa anda menyusui anak perempuan suadari anda begitu pula saudari anda yang menyusui anak laki-laki anda dengan tujuan menjadi mahram. Karena itu adalah tujuan mubah, kadang diperlukan. Hal ini bukan diharamkan sebagaimana perkataan suami anda. Susuan yang mengharuskan jadi mahram ada dua persyaratan,

Pertama, hendaknya disusui lima kali susuan atau lebih. Berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu’anha berkata:


كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنْ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ، ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ (رواه مسلم رقم 1452)

“Di antara ayat yang diturunkan dalam Al-Qur’an adalah sepuluh kali susuan yang diketahui dapat (menjadi) mahram. Kemudian dinasakh (dihapus) menjadi lima (susuan) yang diketahui." (HR. Muslim, no. 1452)

Kedua, masih anak yang disusui berumur dua tahun kurang. Sebagaimana ketetapan dari Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam dari hadits Abdullah bin Zubair bahwa Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لا رَضَاعَ إِلا مَا فَتَقَ الأَمْعَاءَ  (رواه ابن ماجة، رقم 1946)

“Tidak berlaku susuan kecuali apa yang dapat memutus usus (mengganti dengan makanan).”

HR. Ibnu Majah, 1946. Terdapat dalam shahih Al-Jami’ no.  7495)

Imam Bukhari rahimahullah berkata dalam kitab Shahihnya, "Bab orang yang mengatakan ‘Tidak ada sepersusuan setelah dua tahun berdasarkan firman Allah Ta’ala ‘Dua tahun sempurna bagi yang ingin menyempurnakan susuan.’

Menyusui adalah bayi mengisap puting dan meminum susu darinya kemudian melepaskan dengan sendirinya baik karena bernafas atau berbalik atau semisal itu. dari sini, memungkinkan untuk mendapatkan lima kali susuan dalam satu tempat.

Kalau anak perempuan saudari anda telah menyusui lima kali susuan, maka dia telah menjadi anak perempuan anda sesusuan. Dan menjadi saudari perempuan untuk anak-anak anda. Dan anak kecil orang lain siapa saja yang anda susui lima kali susuan.

Begitu juga anak laki-laki anda, kalau disusui lima kali susuan dari bibinya, maka dia menjadi ibunya sesusuan dan menjadi saudara laki-laki untuk semua anak dan siap saja yang disusui.

Pengharaman bukan hanya pada anak perempuan dan anak laki-laki yang ditanyakan saja, bahkan anak perempuan menjadi saudari untuk semua anak-anak anda yang ada yang yang akan datang. Menjadi anak perempuan untuk suami anda, menjadi saudari untuk semua anak-anak dari istri lainnya kalau ada.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam