Alhamdulillah.
Pertama:
Bagi orang yang berihram untuk umrah atau haji tidak dibolehkan bertahalul atau memutuskan keduanya sebelum menyempurnakannya. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ (سورة البقرة: 196)
“Dan sempurnakan haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196)
Kalau orang tua anda mampu kembali ke Mekkah dan menyempurnakan umrah yang telah dia mulai ihramnya (sebelumnya), maka hal itu harus dilakukan. Dan tidak mungkin tahalul darinya sebelum menyempurnakannya selagi dia masih mampu untuk hal itu.
Kalau ada uzur yang jelas, sehingga dirinya terhalang untuk menyempurnakan manasik, maka dalam kondisi seperti ini dia termasuk muhshar (terhalang). Maka dia harus menyembelih hadyu di tempatnya terhalang. Atau menyembelihnya di Mekkah dan dibagikan kepada para fakir tanah haram. berdasarkan firman Allah:
فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ (سورة البقرة: 196)
“Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.” (QS. Al-Baqarah: 196)
Setelah menyembelih kambing mencukur rambutnya atau memendekkan, setelah itu baru dia tahalul dari umrahnya. Karena ayah anda tidak mampu menyempurnakan umrah dan pulang ke kota disebabkan sakit dan usia tua. Maka, jika kondisinya seperti ini, hendaknya dia mengirim ke Mekkah orang yang dapat menyembelih hadyu dan dibagikan kepada para fakir di tanah haram. kemudian mencukur atau memendekkan rambutnya. Dan dia harus menjauhi larangan ihram sampai menyempurnakan hal itu. Karena dia masih dalam kondisi ihram umrah sampai melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah bagi orang yang terhalang. Silahkan melihat jawaban soal no. 37995.
Kalau dia mensyaratkan ketika memulai ihramnya dengan mengatakan ‘Ya Allah tempat tahalulku dimana aku terhalang’ maka dia bisa tahalul dari umrah dan tidak perlu menyembelih hadyu, mencukur dan tidak ada yang lainnya. Sementara umrah yang dilakukan oleh saudara anda untuk ayah anda, itu adalah termasuk umrah tersendiri, diterima untuk orang tua anda jika dia tidak mampu umrah karena sudah tua umurnya atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Sementara kalau dia mampu melaksanakan umrah sendiri, atau sakit yang masih ada harapan sembuh, maka umrah untuknya tidak sah dalam kondisi seperti ini.
Ketiga:
Seharusnya ketika anda kembali ke Mekkah itu menyempurnakan umrah anda yang bersama orang tua anda bukan memulai umrah baru lagi. Karena anda masih dalam kondisi ihram. Sehingga umrah anda yang kedua dianggap batal. Maka, thawaf, sai, dan menggundul dianggap sebagai penyempurna umrah anda pertama. Silahkan lihat jawaban soal no. 48961.
Kalau anda melakukan larangan (ihram) sepulang anda dari Mekkah sampai kembali lagi untuk menyempurnakan umrah, maka anda terkena fidyah dari setiap pelanggaran yang anda lakukan, kecuali kalau anda tidak tahu (hukumnya) maka anda dimaafkan.
Wallahua'lam .