Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

HUKUM BEKERJA MENGANTARKAN JENAZAH ORANG KAFIR KE GEREJA DAN KUBURAN

148214

Tanggal Tayang : 27-02-2013

Penampilan-penampilan : 17547

Pertanyaan

Saya pemuda dari Spayol. Salah satu perusahan memanggilku untuk bekerja bersamanya. Bentuk pekerjaannya adalah mengantar jenazah dari rumah sakit ke Gereja kemudian ke kuburan. Saya Cuma bekerja memindahkan dari suatu tempat ke tempat lain. Tanpa menyentuh mayat dalam bentuk apapun. Apakah hal ini halal atau haram?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak dibolehkan memindahkan jenazah kafir ke geraja. Sebagaimana tidak dibolehkan memindahkan mereka dalam kondisi masih hidup ke geraja. Karena di dalamnya termasuk membantu dalam kemaksiatan. Karena gereja termasuk rumah batil dan kesyirikan kepada Allah Ta’ala. Jika mayat dibawa kesana berarti akan dilakukan ritual kekafiran yang menjadi landasan keyakinan menuhankan dan menyembah Isa ‘alaihis salam.

Allah ta’ala berfirman:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)

Dalam kitab Al-Mudawwanah, 4/150: “Malik berkata, Tidak boleh meminjamkan dan menjual rumah untuk dijadikan gereja. Tidak dibolehkan juga menyewakan kendarannya untuk membawanya ke geraja.” Maksudnya tidak boleh menyewakan rumah atau kendaraannya.

Adapun membawa (mayat) orang kafir dan mengantarkannya ke kuburan, para ulama fiqih berbeda pendapat. Ulama kalangan mazhab Hanafi membolehkan menyewa untuk keperluan tersebut.

Dalam kitab ‘Badai’ As-Shanai’, 4/190 dikatakan:

“Dibolehkan bekerja untuk memindahkan jenazah orang kafir ke kuburan. Karena ia adalah bangkai, maka (harus) dijauhkan kebusukannya dari orang lain, seperti najis lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menurut mereka memindahkannya dari suatu negara ke negara lain. Karena asalnya tidak diperkenankan memindahkan bangkai, akan tetapi diberi keringanan memindahkannya karena darurat yaitu terpaksa menghilangkan kebusukannya. Sementara memindahkan dari suatu negara ke negara lain tidak ada unsur keterpaksaan, maka tetap hukumnya yaitu diharamkan."

Lihat kitab Al-Bahru Ar-Roiq, 8/23.

Sedangkan ulama mazhab Hanbali mengharamkan membawa jenazah orang kafir.

Dalam kitab Ar-Raudul Murbi Ma’a Hasyiyah, 3/34, dikatakan:

”Diharamkan seorang muslim memandikan orang kafir, membawanya, mengkafani, mengantarkan dan mensholatinya berdasarkan FirmanNya Ta’ala ‘janganlah kamu jadikan penolongmu kaum yang dimurkai Allah.’ (QS. Al-Mumtahanah: 13)

Ibnu Qasim mengatakan dalam penjelasannya, ayat di atas menunjukkan keumuman haramnya membawa jenazah orang kafir, mengkafani atau mengantarkan jenazahnya seperti menshalatinya.’ Sebagai tambahan, silakan lihat soal no. 145532

Ketahuilah wahai saudaraku yang mulia, bahwa pintu rizki itu luas. Orang yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantikannya dengan yang lebih baik. Maka carilah pekerjaan yang dibolehkan, Insya Allah anda akan jumpai. Semoga Allah memberikan taufik kepada kami dan anda untuk menggapai kecintaan dan keridaanNya.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam