Alhamdulillah.
Tidak dibolehkan berhubungan dengan riba, baik meminjam atau memberi pinjaman. Barangsiapa yang mengalami hal itu hendaknya dia bertaubat kepada Allah ta’ala dengan meninggalkan dosa itu, menyesal dan berniat kuat tidak mengulangi lagi.
Pinjaman riba –walauharaman dan kotor- tetap berpengaruh bagi kepemilikan menurut pendapat yang benar. Sehingga uang yang anda pinjam adalah milik anda. Dapan anda manfaatkan terserah anda selama itu mubah seperti membeli mobil dan lainnya. Silahkan dilihat buku 'Al-Manfa’ah Fil Qordhi’ karangan Abdullah bin Muhammad Al-Imrani, hal. 245-254.
Dengan demikian, dibolehkan berhaji dengan apa yang anda miliki dari uang tersebut, disertai dengan bertaubat sebagaimana yang saya sebutkan. Tidak mengapa jika anda harus mengangsur dan terus menerus melunasinya. Tidak mengapa berhaji dengan adanya hutang. Jika hutangnya dapat diakhirkan atau dibayar secara angsuran, sedangkan anda mampu melunasi pada waktunya. Silahkan lihat jawaban soal no. 3974 dan no. 4241.
Kami momohon kepada Allah untuk kami dan anda mendapatkan taufiq dan kebenaran.
Wallahu’alam.