Kamis 6 Jumadil Ula 1446 - 7 November 2024
Indonesian

Mencarikan Istri Lagi Bagi Suaminya Untuk Tinggal Bersama Dalam Satu Rumah Pakaian Bagaimanakah Yang Boleh Dikenakan ?

149292

Tanggal Tayang : 19-11-2015

Penampilan-penampilan : 11151

Pertanyaan

Saya sekarang sudah menikah dan mau mencarikan istri lagi bagi suami saya, akan tetapi saya ingin mengetahui; apakah boleh jika kami semua bersepakat untuk tinggal dalam satu rumah untuk berhias untuk suami saya, seperti; memakai pakaian ketat di depan istrinya yang lain ?, dan jika semacam itu tidak boleh maka seperti apakah batasan aurat saya di depan istri suami saya yang lain ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Alloh –Ta’ala- telah memberikan fitrah cemburu kepada wanita, hal itu perkara yang sudah menjadi tabiatnya dan tidak bisa dipungkiri, akan tetapi seorang wanita akan terjerumus kepada dosa jika rasa cemburunya tersebut sampai terucap dengan perkataan yang mungkar dan perbuatan yang diharamkan, seperti; menolak syari’at poligami, istri pertama meminta kepada suaminya agar menceraikan istri keduanya, berdusta atau perseteruan antara istri yang lain dengan suaminya, dan lain sebagainya yang kemungkinan terjadi karena rasa cemburu yang tidak sesuai dengan syari’at.

Terkadang ada seorang wanita yang suaminya bersikeras untuk menikah lagi, diapun ikut memilihkan pasangan yang tepat baginya, sehingga suaminya tidak menikahi wanita yang akan memicu konflik dengannya pada kemudian hari sebagaimana yang terjadi pada sebagian para istri yang dimadu suaminya.

Ummu Habibah –radhiyallahu ‘anha- telah memberikan isyarat kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- agar menikahi saudara perempuannya, maka Beliau bersabda:

أَوَ تُحِبِّينَ ذَلِكِ فَقُلْتُ نَعَمْ لَسْتُ لَكَ بِمُخْلِيَةٍ وَأَحَبُّ مَنْ شَارَكَنِي فِي خَيْرٍ أُخْتِي فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ ذَلِكِ لَا يَحِلُّ لِي قُلْتُ فَإِنَّا نُحَدَّثُ أَنَّكَ تُرِيدُ أَنْ تَنْكِحَ بِنْتَ أَبِي سَلَمَةَ  رواه البخاري (5101) ومسلم (1449(

“Apakah kamu mau melakukannya ?”, saya menjawab: “Ya, saya dengan anda tidak sendirian, dan saya paling senang jika seseorang yang menjadi madu saya dalam kebaikan adalah saudara perempuan saya”. Maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Yang demikian itu tidak dihalalkan bagiku”. Saya berkata: “Kalau demikian marilah kita bicarakan keinginan anda untuk menikahi putri Abu Salamah”. (HR. Bukhori: 5101 dan Muslim: 1449)

Al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata:

“Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-: " أو تحبين ذلك ؟" (apakah kamu menyukai hal itu ?) adalah pertanyaan yang menunjukkan keheranan; karena istrinya meminta beliau agar menikah lagi meskipun rasa cemburu menjadi tabiat wanita”.

Ummu Habibah pun menjelaskan penyebabnya bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mau menikah lagi dan pada saat yang sama beliau sudah menikah dengan selainnya, dan jika demikian maka dia ingin agar beliau menikahi saudara perempuannya hingga mendapatkan keutamaan sama dengan dirinya, karena menjadi istri Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Kedua:

Menjadi hak para istri yang harus dipenuhi oleh suami mereka adalah menyediakan tempat tinggal terpisah bagi masing-masing mereka, menjadi hak masing-masing istri untuk mendapatkan rumah pribadinya dan tidak tinggal bersama kerabat suaminya apalagi dengan istrinya yang lain.

Jika kedua istrinya ridho untuk tinggal bersama dalam satu rumah, dengan kamar masing-masing yang terpisah, maka hal itu dibolehkan, karena mereka berdua telah menggugurkan haknya masing-masing, meskipun yang demikian itu tidak sebaiknya dilakukan; karena rasa cemburu adalah fitrah setiap wanita, seorang wanita sesuai dengan fitrahnya tidak bisa menerima suaminya dimiliki oleh orang lain, bisa jadi yang demikian akan memicu konflik dan perselisihan di antara mereka pada kemudian hari.

Terkadang seorang wanita butuh berhias dan memperindah diri di hadapan suaminya saja dan tidak mau dilihat kecuali olehnya saja.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Diwajibkan bagi masing-masing istri memiliki rumahnya sendiri; karena hal itu dibutuhkan untuk tempat tinggal, melindungi diri dari pandangan banyak orang; untuk melakukan banyak hal di dalamnya dan bersenang-senang, hal itu sesuai dengan kebutuhan mereka, sebagaimana yang telah kami sebutkan dalam hal nafkah”. (Al Kaafi fii Fiqhi Ibnu Hambal: 3/231)

Telah disebutkan sebelumnya tentang hak-hak para istri, dan bolehnya mengumpulkan kedua istri dalam satu rumah, jika keduanya mau menerima, pada jawaban soal nomor: 10091.

Jika para istri berkumpul dalam satu rumah, maka tidak dibolehkan bagi mereka berpakaian ketat, berpakaian transparan dan atau berpakaian pendek yang akan menampakkan auratnya.

Tidak boleh bagi salah satu istrinya menyingkap bagian dari tubuhnya di hadapan istrinya yang lain, kecuali yang biasa nampak dan masih dianggap menjaga kehormatannya dan tidak lebih dari itu.

Dia boleh membuka wajah, kepala, lehernya, hasta dan kedua telapak kakinya.

Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 34745

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam