Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Bertakziyah Setelah Tiga Hari

Pertanyaan

Kebiasaan yang ada pada kami, hari-hari takziyah ini berlangsung sampai lebih dari tiga hari karena jauhnya jarak tempuh, dan sebagian kami terlambat mendengar kabar duka, yaitu setelah tiga hari atau lebih, dan takziyah bisa saja berlanjut sampai empat hari, maka bagaimanakah hukumnya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Takziyah ini tidak ada batasannya, tidak hanya tiga hari atau lebih, bisa jadi para pentakziyah tidak tahu kabar duka kecuali setelah empat atau lima hari. Maksudnya adalah tidak ada batasan tertentu, orang yang bertakziyah tidak ada batasan untuk menghibur mereka, jika ia bertakziyah setelah tiga, empat atau lima hari sejak setelah mendengar kabar duka maka tidak apa-apa. Tiga hari ini adalah batas hari berkabung (ihdad), yaitu; berkabungnya si wanita yang dekat dengan si mayit, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

لَا تُحِدُّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ

“Janganlah seorang wanita berkabung pada jenazah lebih dari tiga hari, kecuali pada suaminya”.

Ihdad (masa berkabung) bagi wanita kerabat si mayit tidak boleh lebih dari tiga hari, adapun selebihnya takziyah tidak ada batasan tiga hari, termasuk membuatkan makanan kepada mereka dari para tetangganya tidak ada batasannya. Maka jika sebagian tetangganya membuatkan makanan lebih dari tiga hari; karena mereka masih sibuk dengan musibahnya, tidak masalah, tidak ada batasannya menurut sepengetahuan kami di dalam syari’at”.(Yang terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah-)

(Fatawa Nur Ala Darb, 2/1127)

Refrensi: Yang terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah-) (Fatawa Nur Ala Darb, 2/1127)