Alhamdulillah.
Yang dianjurkan lelaki di depan wanita. Hendaknya wanita berada di belakang lelaki dalam masjid. Dimana saja wanita shalat di belakang lelaki, maka itu sesuai anjuran dan ini yang wajib. Akan tetapi kalau kondisi darurat seperti pada hari dan musim haji di masjid Nabawi atau di Masjidil Haram, terkadang wanita berada di sisi kanan jamaah shalat atau sisi kiri atau depannya. Maka shalat jamaah laki-laki tidak batal, tetap dianggap sah. Meskipun para wanita di depannya atau sisi kanan atau kirinya, hal itu tidak membatalkannya. Namun yang sesuai sunah dan anjuran serta yang wajib adalah (para wanita) di belakang jamaah shalat (lelaki).”
(Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nurun Alad Darbi, 2/919).