Alhamdulillah.
Tidak dperbolehkan menjual emas dengan emas atau dengan perak atau yang menggantikan posisinya dari uang kertas kecuali kalau telah sempurna saling memegang di tempat akad (jual beli). Hal itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim, 1587 dari Ubadah bin Somit radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلا بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ...... فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
‘Emas dengan emas, perak dengan perak. Sama dan sepadan (timbangannya), (langsung diserahkan) tangan dengan tangan. Kalau berbeda jenisnya, maka juallah sesuka anda kalau (diserahkan secara langsung) tangan dengan tangan.’
Sementara uang kertas mengambil hukum emas dan perak.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ telah ditanya, ‘Seseorang menjual emas campuran kepada seseorang, sementara pembeli tidak mempunyai sebagian harga atau semua harganya. Tidak juga setelah beberapa hari, sebulan atau dua bulan. Apakah hal ini diperbolehkan atau tidak?
Maka dijawab, ‘Kalau harga yang dia beli itu emas bercampur emas atau perak atau yang menggantikan posisinya dari uang kertas atau cek, hal itu tidak diperbolehkan. Bahkan hal itu diharamkan. Karena di dalamnya terdapat riba nasi’ah (riba terkait dengan selisih waktu). Kalau pembelian berupa barang seperti pakaian atau makanan dan semisalnya, maka diperbolehkan mengakhirkan harga.’ Selesai ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/466.
Al-Lajnah juga ditanya, ‘Ada wakil yang menjual emas pada setiap toko lewat rekening dengan harga yang dikenal. Baik (pembayaran secara) langsung atau lewat rekening. Dan kami semua membeli darinya. Dimana pada setiap minggunya kami membayar kepadanya satu paket sampai lunas. Terkadang pembayarannya lama sampai lebih dari dua bulan. Perlu diketahu bahwa harga emas di dunia tidak tetap.
Maka dijawab, ‘Penjualan emas dengan perak atau yang dapat menggantikannya dari bentuk uang, tidak diperbolehkan kecuali dengan syarat saling memegang.’ Selesai ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/471.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Tidak diperbolehkan memberikan emas kepada orang yang membeli sementara (dia) tidak menerima harga kecuali setelah beberapa waktu. Karena hal itu termasuk riba. Selesai. ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darbi, karangan Al-Utsaimin.
Wallahu’alam.