Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Keluar Haid Setelah Dari Arafah, Kemudian Dia Towaf Dalam Kondisi Haid

Pertanyaan

Saya pergi haji, setelah hari Arofah, datang haid dan saya tidak beritahukan kepada seorangpun karena saya malu. Setelah selesai haji kami pergi untuk menunaikan haij wada’ dan saya masuk haram belum suci. Apa hukumnya? Apakah hajiku sah dan diterima?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Datang haid tidak berpengaruh terhadap ihrom, dan tidak menghalangi untuk menunaikan manasik. Kecuali haid dan nifas tidak sah menunaikan towaf sampai dia suci. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori, 35 dan Muslim, 1211 dari Aisyah radhiallahu’anha ketika beliau haid sebelum masuk Mekkaha dalam haji wada’ Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengatakan kepadanya:

(افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي) .

“Lakukan apa yang dilakukan jamaah haji, kecuali anda tidak boleh towaf di Ka’bah sampai suci.”

وروى البخاري (4401) ومسلم (1211) عن عَائِشَةَ أَنَّ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَيٍّ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَاضَتْ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (أَحَابِسَتُنَا هِيَ ؟ فَقُلْتُ : إِنَّهَا قَدْ أَفَاضَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَطَافَتْ بِالْبَيْتِ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَلْتَنْفِرْ) .

Diriwayatkan oleh Bukhori, (4401) dan Muslim, (1211) dari Aisyah bahwa Sofiyah binti Huyay istri Nabi sallallahu’alaihi wa sallam haid dalam haji wada’. Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengatakan, “Apakah dia tertahan? Saya mengatakan, “Beliau telah melakukan towaf ifadoh wahai Rasulullah, dan telah towaf di Ka’bah. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa salla mengatakan, “Maka kita berangkat.”

Kedua:

Diantara rukun haji adalah towaf ifadhoh. Dimulai waktunya dari pertengahan malam nahr (10 Dzulhijjah). Diperbolehkan mengakhirkan sampai akhir haji dan (diperbolehkan juga) menggabungkannya dengan towaf wada’ dengan satu niatan.

Wanita haid tidak diperbolehkan towaf ifadhoh katika (masih ada darah) haid. Kecuali kalau anda datang dari Negara yang jauh dan tidak memungkinkan anda tinggal di Mekkah sampai suci. Sebagaimana tidak memungkinkan kembali lagi ke Mekkah setelah suci untuk menyempurnakan hajinya.

Dari sini, maka kalau anda telah towaf ifadhoh setelah pertengahan malam nahr dan setelah wukuf di Arofah. Maka anda tidak terkena apa-apa. Karena towaf wada’ anda tidak wajib bagi orang haid seperti (penjelasan) berikut ini.

Kalau haid telah datang setelah anda di Arofah sebelum anda towaf ifadhooh, kemudian anda towaf ifadhoh padahal telah datang haid. Atau anda akhirkan towaf ini dengan towaf wada’. Kemudian anda towaf sementara anda dalam kondisi haid, maka  towaf anda tidak sah. Anda belum tahallul tsani, maka anda harus kembali ke Mekkah untuk melaksanakan towaf ifadhoh. Suami anda tidak diperbolehkan menggauli anda sampai anda melakukan towaf (ifadhoh).

Ketiga:

Orang haid tidak diwajibkan towaf wada’, kalau telah melakukan tofaw ifadhoh, kemudian datang haid. Dan anda keluar dari Mekkah tanpa melakukan (towaf) wada’, maka anda tidak terkena apa-apa.

Keempat:

Kalau terjadi jima’ (senggama) pada masa lalu karena ketidak tahuan tentang hukumnya, maka anda tidak terkena apa-apa. Dan tidak diperbolehkan melakukan hal itu untuk kedepannya, sampai anda menyempurnakan haji anda. Untuk faedah silahkan melihat jawaban soal no. 47289 dan no. 112271.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam