Alhamdulillah.
Pertama, kami dan anda merasa heran terhadap jawaban sang imam tersebut yang banyak kehilangan petunjuk dan sandaran dalam melihat perkara yang disampaikan kepadanya. Memang, bisa jadi seseorang dinasehati untuk menikahi orang yang berasal dari negeri yang sama, jika kondisinya normal, untuk menghindari perbedaan adat, kebiasaan dan watak yang sering menimbulkan problem dalam rumahtangga, terlebih lagi jika menikah dengan orang dari luar negerinya menyebabkan dia akan tinggal di tempat asing dan jauh dari kerabatnya, dan alasan semacamnya.
Adapun terkait dengan problem anda, kondisinya berbeda dari berbagai sisi, karena itu nasehat sang imam tersebut tidak pada tempatnya. Apalagi seharusnya dibedakan antara memberi nasehat, menjelaskan kedudukan hukum syar’I dan apa yang menjadi tuntutan bagi penanya. Jika imam berada dalam posisi ditanya, atau diminta pendapatnya secara syar’I, maka dia harus menjelaskan hukum syariat dalam masalah tersebut, setelah itu baru melihat perkara maslahat dan memberikan nasehat.
Kedua:
Jika anda telah melangsungkan ijab qabul pernikahan terhadap gadis tersebut secara syar’i, dan rukun-rukun pernikahannya terpenuhi, sementara imam di negeri tempat dia tinggal atau pimpinan lembaga Islam di sana langsung yang melangsungnya pernikahan, maka pernikahan anda dengan gadis tersebut dianggap sah. Akan tetapi sebenarnya anda tidak perlu melakukan safar dengan wanita tersebut tanpa mahram, karena perkara tersebut tidak boleh sebenarnya dan tidak perlu pula anda menikahinya dalam keadaan dia jauh dari kerabatnya, toh kerabatnya tidak menentang pernikahan anda dengannya bahkan tidak menentangnya ketika dia memilih agamanya. Sebenarnya anda dapat mengajak serta keluarganya ke tempat kediaman anda atau sebagiannya, lalu pernikahan dapat dilangsungkan dengan cara yang syar’I dan benar serta dalam kondisi sosial yang layak dengan dihadiri keluarga. Sehingga keluarga tidak merasa ditinggal dan terpaksa.
Akant tetapi, betapapun, selama perkaranya sudah tutas dan tidak terjadi problem dari keluarga sang isteri, maka pernikahan tersebut dianggap sah disertai tindakan pelanggaran yang telah disebutkan yaitu dengan anda melakukan safar dengannya tanpa mahram. Semoga Allah memaafkannya anda dan dia.
Perhatikan jawaban soal no 2127 dan no. 389
Wallahu a’lam.