Alhamdulillah.
.Yang nampak dari pertanyaan yang disampaikan sesungguhnya pengutamaan yang diatas namakan baik kepada anak lelaki maupun anak perempuan merupakan alibi belaka, namun pada kenyataannya sebidang tanah tersebut akan tetap menjadi milik sang Ibu. Maka jika memang perkaranya demikian sungguh telah dijelaskan dalam syariat Islam akan wajibnya berbuat adil terhadap semua anak-anak dan diharamkannya mengutamakan salah satu dari pada yang lainnya.
Maka sungguh terdapat riwayat dari Bukhari ( 2587 ) dan Muslim ( 1623 ) bahwasannya :
عن النُّعْمَان بْن بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أنه قَالَ : ( اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ ).
Dari An Nu’man bin Basyir Radliyallahu Anhu dari Nabi Shallahu Alaihi Wasallam sesunguhnya beliau bersabda : ( Bertaqwalah kalian kepada Allah dan berbuat adillah kalian terhadap sesama anak-anak kalian ).
Imam An Nawawi Rahimahullah berkata : penjelasannya adalah : sama ratakanlah diantara kalian dalam pemberian kepada anak-anak kalian dan dalam hal keadilan.
Dan para Ulama’ Ahli Fatwa berkata : “Tidak diperkenankan bagi kedua orang tua memberikan keistimewaan dalam hal pemberian kepada anak-anak mereka karena sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam :
(( اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ
“Bertaqwalah kalian kepada Allah dan berbuat adillah kalian terhadap sesama anak-anak kalian”, karena yang demikan itu akan menimbulkan perasan iri , dengki, permusuhan, saling membenci dan saling memutuskan antar saudara, dan setiap yang demikian itu bertentangan dengan tujuan-tujuan syariat yang suci, yang telah datang dengan memberikan anjuran untuk saling kasih-mengasihi, saling menguatkan , saling berbagi kelembutan dan saling mencintai antar saudara, kerabat dan sanak famili ”. diambil dari “ Fatawa Allajnah Ad Daaimah ” ( 16 /225 ) atau bisa dirujuk jawaban soal nomer : ( 22169 ).
Dan atas dasar ini maka tidak diperkenanakan memberikan keistimewaan kepada salah satu anak baik laki-laki maupun perempuan dari saudara-saudaranya yang lain dengan memperbanyak pemberian kecuali apabila saudara-saudara yang lainnya ridla dan rela akan hal tersebut bahkan para saudara inilah yang menganjurkan untuk itu, maka pada kondisi yang demikian diperbolehkan, bisa dirujuk kembali pada jawaban soal nomer : ( 112511 ).
Wallahu A’lam.