Alhamdulillah.
Telah ada penjelasan dalam situs kita bahwa melakukan operasi untuk kecantikan ada yang mubah yaitu dalam rangka untuk mengatasi gangguan atau menghilangkan cacat dan semisal itu yang termasuk dalam pengobatan dan penyembuhan. Ada pula yang berbahaya dan dilarang, yaitu jika hanya sekedar untuk keindahan dan kecantikan semata, karena hal itu termasuk merubah ciptaan Allah.
Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى (رواه البخاري، رقم 5931 ومسلم، رقم 2125)
“Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta ditato, dan orang mencukur alisnya serta meratakan giginya untuk kecantikan yang merubah ciptaan Allah ta’ala. (HR. Bukhari, no. 5931 dan Muslim, no. 2125).
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dipahami dari hadits ini bahwa yang tercela adalah orang yang melakukan hal itu hanya untuk kecantikan, jika hal itu dibutuhkan untuk pengobatan contohnya, maka tidak apa-apa (dibolehkan).”
Para ulama yang tergabung dalam Al_Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta (Lembaga Fatwa Arab Saudi) ditanya, “Apa hukum operasi kecantikan, yaitu melakukan operasi yang dapat menolong orang sakit dari cacat tertentu. Kadangkala seorang dotker merubah sebagian karakteristik ciptaan pada orang yang sakit. Apakah hal ini termasuk merubah ciptaan Allah?”
Maka mereka menjawab, “Dibolehkan melakukan operasi yang disebutkan dan hal itu tidak termasuk merubah ciptaan Allah.”
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (25/55).
Menurut laporan medis bahwa kegemukan dan kegemukan yang berlebih berpengaruh terhadap kesehatan dan seseorang dapat terkena banyak penyakit. Kita memohon kepada Allah agar kami, anda dan orang-orang Islam dalam kondisi sehat.
Jika tidak berhasil mengatasi kelebihan berat badan dengan terapi biasa seperti mengurangi makan atau melakukan program diet makanan sehat atau dengan obat-obatan yang bermanfaat dan latihan olahraga atau semisal itu, maka bisa jadi melakukan operasi adalah solusi terakhir dalam mengatasinya. Jika ada dokter muslim, terpercaya dan cerdas menasahati untuk melakukan operasi untuk mengurangi kelebihan berat badan, maka tidak mengapa melakukan operasi itu karena kondisi yang mendesak dari sisi kesehatan dan kebutuhan penting.
Silahkan meujuk untuk tambahan jawaban dalam soal no. 97651
Wallahu a’lam