Alhamdulillah.
Pertama:
Nyanyian kalau diiringi alat musik, maka prilaku tersebut haram begitu juga mendengarkannya. Baik dari lelaki maupun wanita. Baik itu nyanyian sendu, semangat atau religi. Tidak ada pengecualian, kecuali nyanyian yang diiringi dengan rebana saat perayaan pernikahan, hari raya dan datangnya seorang musafir. Terdapat penjelasan hal itu secara terperinci dalam jawaban soal no. 5000.
Adapun kalau tidak ada musiknya, jika penyanyi wanita di hadapan lelaki maka itu haram. Kalau dari lelaki dengan perkataan mubah, maka itu mubah seperti nasyid Islami yang tidak ada musiknya. Meskipun begitu jangan terlalu banyak mendengarkanya atau sibuk dengannya. Diceritakan lebih dari seorang dari ahli ilmu adanya ijmak tentang haramnya sengaja mendengarkan musik.
Kedua:
Siapa yang sengaja mendengarkan musik haram di sela-sela pekerjaannya atau olahraganya, kemudian mendengarkan nyanyian, hal itu tidak berpengaruh terhadap hukum pekerjaan atau olahraganya. Kalau dia bekerja pada pekerjaan mubah dan karenanya mendapatkan upah, maka itu adalah harta halal karena hasil dari pekerjaan mubah yaitu programer. Seyogyanya orang yang berakal berfikir agar mempergunakan waktunya yang bermanfaat. Sibuk berzikir kepada Allah Ta’ala atau mendengarkan Al-Qur’an atau perkataan yang bermanfaat saat berolah raga contohnya. Maka, dia akan mendapatkan puluhan atau ratusan kebaikan. Mendengarkan musik dan nyanyian bisa jadi mendapatkan ratusan keburukan disertai hilangnya waktu dan hilangnya kesempatan kebaikan. Di samping itu hasil dari Al-Qur’an dan zikir dapat memperbaiki hati, ketenangan jiwa, kebersihan tempat. Bagaimana mungkin membandingkan antara firman Allah dengan seruling setan. Kami memohon kepada Allah agar menyinari hari anda, mengampuni dosa anda, dan menyibukkan anda dengan ketaatan dan apa yang dapat mendekatkan kepada-Nya.
Wallahu A’lam.